Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi

Nurhidayati Nurhidayati, Sugiyah Sugiyah, Kartika Yuliantari

Abstract


Pandemi covid-19 sudah berlangsung selama 9 bulan,   dengan jumlah yang terpapar  terus  meningkat.  Berbagai upaya    dilakukan   pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, salah satunya dengan meluncurkan Aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ditetapkan sebagai aplikasi yang membantu melakukan Tracing, Tracking, Fancing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi yang terhubung dengan data center dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui  perlindungan data pribadi bagi pengguna Aplikasi PeduliLindungi. Metode Penelitian melalui studi literatur, dengan data sekunder, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan mengkaji berbagai peraturan,  mengingat sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur  tentang perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan data pribadi pengguna  aplikasi ini didasarkan pada peraturan yang mengatur tentang Teknologi  Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, dan Pelaksanaan administrasi Kependudukan, meskipun pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi pengguna PeduliLindungi, namun sampai saat ini pengguna aplikasi PeduliLindungi masih  kurang diminati. Harapan kedepannya semakin banyak yang mengunduh PeduliLindungii, sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19. Selain itu pentingnya segera disahkan undang-undang perlindungan data pribadi untuk memberikan kepastian hukum.


Full Text:

PDF

References


Bisnis.com. (2020). Aplikasi PeduliLindungi Masih Sepi Peminat. Bisnis.Com. https://teknologi.bisnis.com/read/20200630/84/1259752/aplikasi-pedulilindungimasih-sepi-peminat

Cyberthreat.id. (2020). No Title. https://cyberthreat.id/read/7325/Ini-Hasil-Evaluasi-BSSN-terhadap-Aplikasi-Covid-19-PeduliLindungi

Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia, 5(1). https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8712/7802

Djafar, W. (2019). Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia:Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan. https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf

Europe, E. U. A. for F. R. and C. of. (2014). Handbook on European Data Protection Law,.

https://databoks.katadata.co.id/. (2020). Penetrasi Ponsel Pintar di Indonesia. Pengguna Smartphone Diperkirakan Mencapai 89% Populasi Pada 2025. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/15/pengguna-smartphone-diperkirakan-mencapai-89-populasi-pada-2025

Indonesia, C. (2020). Rebut Jutaan Pengguna, Aplikasi PeduliLindungi Gandeng Gojek. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200630210648-185-519279/rebut-jutaan-pengguna-aplikasi-pedulilindungi-gandeng-gojek

Informatika, K. K. (2020). Persayaratan dan Ketentuan. PeduliLindung.Id. https://pedulilindungi.id/syarat-ketentuan

Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindung dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19, (2020).

Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.159 Tahun 2020 Tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-1 9) Melalui Dukungan Sektor Pos Dan Informatika, (2020).

Kompas, L. (2020). Vakum Regulasi Aplikasi Pelacak Covid-19 di Indonesia. Kompas.Com. https://kompas.id/baca/humaniora/kesehatan/2020/03/29/vakum-regulasi-aplikasi-pelacak-covid-19-di-indonesia/?_t=sIFkSkDbBPvEui33hzbwsZLC4Mjqyl7UrQE2O0lf1ZTtqOLt0C2CGthSFtg

Maulana, I. (2020). Webminar Aspek Hukum Pemanfaatan TIK Dalam Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19. https://us02web.zoom.us/j/663272947/pwd=KzlJMDNpYXVaVWImazMxMW9tQ010UT09

Peraturan Pemerintah No.40 Tahun2019 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, (2019).

Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, (2019).

Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, (2016).

Peraturan Menteri Kesehatan No.45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, (2014)

Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan Pivasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Yustisia, 4(1). http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/2916/2507

Sumitra, I. D. (2020). Webminar The 3rd International Conference of Informatics, Engineering, Science and Technology (INCITEST). https://www.youtube.com/watch?v=Kp3xzdNW8tU

Undang Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (1999).

UndangUndang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2007).

Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, (2008).

Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (2009).

Undang-Undang No.6 Tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, (2018).

Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Pub. L. No. Perubahan No.11 Tahun 2008 TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik (2016).

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (1999).




DOI: https://doi.org/10.31294/widyacipta.v5i1.9447

Copyright (c) 2021 Nurhidayati, Sugiyah, Kartika Yuliantari

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindex oleh:

 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License