Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Berbasis Android

Vadlya Maarif, Ina Maryani, Hidayat Muhammad Nur, Nuzul Imam Fadlilah, Sri Purwani Sungkono

Abstract


Abstrak

Harta oleh sebagian manusia dianggap sebagai barang yang sangat berharga sehingga sering menimbulkan perselisihan untuk mereka berebut atau menguasai harta warisan tersebut. Sengketa harta waris ini bisa membawa dampak buruk bagi para ahli waris yang ditinggalkan, karena berebut harta waris tersebut, hubungan kekeluargaan diantara ahli waris bisa rusak atau dapat memutuskan tali persaudaraan diantara mereka. Pada masyarakat sekarang, banyak orang Islam yang tidak lagi menggunakan sistem pembagian harta waris menurut syari’at Islam. Hal ini tentunya kurang sesuai dengan apa yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Selain itu penentuan siapa saja yang berhak mendapat harta waris juga banyak masyarkat yang bleum paham, kemudian tata cara pembagiannya masih menggunakan pihak ke 3 atau orang lain yang dianggap pakar dan masih dilakukan dengan cara manual. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis membuat aplikasi Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam Berbasis Android. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka. Aplikasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat khususnya mereka warga muslim dalam menentukan pembagian harta warisan. Untuk membuat program ini penulis menggunakan metode Forward Chaining. Aplikasi ini terdiri dari 4 menu utama yaitu hitung waris, info waris, tentang dan keluar.

Kata kunci: Harta Waris, Forward Chainning, Android

 

Abstract

Assets by some people are considered very valuable items so that it often causes disputes for them to fight over or control the inheritance. This inheritance dispute can have a bad impact on the heirs who are left behind, because of fighting over the inheritance, family relations between the heirs can be damaged or can break the ties of brotherhood between them. In today's society, many Muslims no longer use the inheritance distribution system according to Islamic law. This is certainly not in accordance with what has been taught by the Prophet Muhammad. In addition to determining who is entitled to inherit property, many people do not understand, then the distribution procedure is still using 3rd parties or other people who are considered experts and is still done manually. Based on these problems, the author makes an Android-Based Android-Based Application for Inheritance Distribution Expert System. Data collection techniques used are interviews and literature study. This application is expected to help the community, especially Muslim citizens in determining the distribution of inheritance. To make this program the author uses the Forward Chaining method. This application consists of 4 main menus, namely calculating inheritance, inheritance information, about and exit.

Keywords: Property Inheritance, Forward Chaining, Android


Full Text:

PDF

References


H, A. S., & Indrianingsih, Y. (2017). SISTEM PAKAR DENGAN METODE FORWARD CHAINING UNTUK MENENTUKAN PEMBAGIAN WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM MENGGUNAKAN ALGORITMA BEST FIRST SEARCH, 6, 8–16.

Herliana, A., Ade, V.S., & Prasetio, R.T. (2018). Penerapan Inferensi Backward Chaining

Pada Sistem Pakar Diagnosa Awal Penyakit Tulang. Jurnal Informatika

Universitas Bina Sarana Informatika Volume 5 No. 1. Diambil dari https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ji/article/download/2818/pdf.

Ilyas, & Anwardi. (2016). Sistem Pakar Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam dengan Metode Forward Chaining Berbasis Web. In Seminar Nasional Teknologi Informasi, Komunikasi dan Industri (SNTIKI) 8 (pp. 138–152).

Khisni. (2017). Hukum Waris Islam. Semarang: Unissula Press.

Ma’rifati, I.S. & Kesuma, C. (2018). Pengembangan Sistem Pakar Mendeteksi Penyakit Pencernaan Menggunakan Metode Naive Bayes Berbasis Web. Jurnal Evolusi Universitas BSI Volume 6 No. 1. Diambil dari https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/evolusi/article/download/3543/2239

Minarni, D., Isa, I. G. T., & Yanik, A. (2018). Aplikasi Bagi Waris Islam dengan Metode Forward Chaining berbasis Web. Jurnal Online Informatika, 2(2), 127. https://doi.org/10.15575/join.v2i2.107

Octafian, D. T. (2017). SISTEM PAKAR PEMBAGIAN HARTA WARISAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING. In Seminar Nasional Teknologi Informasi, Bisnis dan Desain 2017 (pp. 106–111).

Purnia, DS. (2014). Pembangunan Aplikasi Sistem Pakar Diagnosis Penyakit Karies Pada Gigi Manusia. Jurnal Informatika AMIK BSI Tasikmalaya Volume 1 No. 2. Diambil dari https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ji/article/download/50/28.

Sihotang, H.T. (2014). Sistem Pakar Mendiagnosa Penyakit Kolesterol Pada Remaja Dengan Metode Certainty Factor (Cf) Berbasis Web. Jurnal Mantik Penusa, Vol 15 No 1.

Sagita, S.M. (2015). Aplikasi Informasi Negara Asean Pada Smartphone Berbasis Android Menggunakan Phonegap. Jurnal Factor Exacta Vol 9 No. 2. Diambil dari https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/Faktor_Exacta/article/download/798/692.




DOI: https://doi.org/10.31294/ijse.v7i2.11244

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 

ISSN : 2714-9935 


Published by LPPM Universitas Bina Sarana Informatika

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450


This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License