Pengaturan Perlindungan Data Pribadi Dalam Penggunaan Aplikasi Pedulilindungi
Abstract
Pandemi covid-19 sudah berlangsung selama 9 bulan, dengan jumlah yang terpapar terus meningkat. Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mengurangi penyebaran wabah tersebut, salah satunya dengan meluncurkan Aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ditetapkan sebagai aplikasi yang membantu melakukan Tracing, Tracking, Fancing melalui infrastruktur, sistem dan aplikasi telekomunikasi yang terhubung dengan data center dalam negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan data pribadi bagi pengguna Aplikasi PeduliLindungi. Metode Penelitian melalui studi literatur, dengan data sekunder, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, tersier, dengan mengkaji berbagai peraturan, mengingat sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan data pribadi. Hasil penelitian menunjukkan Perlindungan data pribadi pengguna aplikasi ini didasarkan pada peraturan yang mengatur tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kesehatan, dan Pelaksanaan administrasi Kependudukan, meskipun pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi pengguna PeduliLindungi, namun sampai saat ini pengguna aplikasi PeduliLindungi masih kurang diminati. Harapan kedepannya semakin banyak yang mengunduh PeduliLindungii, sehingga dapat menekan angka penyebaran covid-19. Selain itu pentingnya segera disahkan undang-undang perlindungan data pribadi untuk memberikan kepastian hukum.
Full Text:
PDFReferences
Bisnis.com. (2020). Aplikasi PeduliLindungi Masih Sepi Peminat. Bisnis.Com. https://teknologi.bisnis.com/read/20200630/84/1259752/aplikasi-pedulilindungimasih-sepi-peminat
Cyberthreat.id. (2020). No Title. https://cyberthreat.id/read/7325/Ini-Hasil-Evaluasi-BSSN-terhadap-Aplikasi-Covid-19-PeduliLindungi
Dewi, S. (2016). Konsep Perlindungan Hukum Atas Privasi Dan data Pribadi Dikaitkan Dengan Penggunaan Cloud Computing Di Indonesia. Yustisia, 5(1). https://jurnal.uns.ac.id/yustisia/article/view/8712/7802
Djafar, W. (2019). Hukum Pelindungan Data Pribadi di Indonesia:Lanskap, Urgensi dan Kebutuhan Pembaruan. https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf
Europe, E. U. A. for F. R. and C. of. (2014). Handbook on European Data Protection Law,.
https://databoks.katadata.co.id/. (2020). Penetrasi Ponsel Pintar di Indonesia. Pengguna Smartphone Diperkirakan Mencapai 89% Populasi Pada 2025. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/09/15/pengguna-smartphone-diperkirakan-mencapai-89-populasi-pada-2025
Indonesia, C. (2020). Rebut Jutaan Pengguna, Aplikasi PeduliLindungi Gandeng Gojek. Cnnindonesia.Com. https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20200630210648-185-519279/rebut-jutaan-pengguna-aplikasi-pedulilindungi-gandeng-gojek
Informatika, K. K. (2020). Persayaratan dan Ketentuan. PeduliLindung.Id. https://pedulilindungi.id/syarat-ketentuan
Keputusan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindung dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19, (2020).
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No.159 Tahun 2020 Tentang Upaya Penanganan Corona Virus Disease (COVID-1 9) Melalui Dukungan Sektor Pos Dan Informatika, (2020).
Kompas, L. (2020). Vakum Regulasi Aplikasi Pelacak Covid-19 di Indonesia. Kompas.Com. https://kompas.id/baca/humaniora/kesehatan/2020/03/29/vakum-regulasi-aplikasi-pelacak-covid-19-di-indonesia/?_t=sIFkSkDbBPvEui33hzbwsZLC4Mjqyl7UrQE2O0lf1ZTtqOLt0C2CGthSFtg
Maulana, I. (2020). Webminar Aspek Hukum Pemanfaatan TIK Dalam Memutus Mata Rantai Penularan Covid-19. https://us02web.zoom.us/j/663272947/pwd=KzlJMDNpYXVaVWImazMxMW9tQ010UT09
Peraturan Pemerintah No.40 Tahun2019 tentang Pelaksanaan Administrasi Kependudukan, (2019).
Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, (2019).
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika No. 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, (2016).
Peraturan Menteri Kesehatan No.45 Tahun 2014 tentang Surveilans Kesehatan, (2014)
Rosadi, S. D. (2018). Perlindungan Pivasi dan Data Pribadi Dalam Era Ekonomi Digital Di Indonesia. Yustisia, 4(1). http://journal.unpar.ac.id/index.php/veritas/article/download/2916/2507
Sumitra, I. D. (2020). Webminar The 3rd International Conference of Informatics, Engineering, Science and Technology (INCITEST). https://www.youtube.com/watch?v=Kp3xzdNW8tU
Undang Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, (1999).
UndangUndang No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, (2007).
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, (2008).
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, (2009).
Undang-Undang No.6 Tahun2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, (2018).
Undang-Undang No.19 Tahun 2016, Pub. L. No. Perubahan No.11 Tahun 2008 TentangInformasi Dan Transaksi Elektronik (2016).
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, (1999).
DOI: https://doi.org/10.31294/widyacipta.v5i1.9447
Copyright (c) 2021 Nurhidayati, Sugiyah, Kartika Yuliantari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Index by:
Published LPPM Universitas Bina Sarana Informatika with supported by Relawan Jurnal Indonesia
Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450, Indonesia
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License