ASPEK PERPAJAKAN DALAM TRANSAKSI MELALUI INTERNET DI INDONESIA
Abstract
Perkembangnya teknologi informasi yang sedemikian cepat dan dinamis, dalam hal ini internet secara langsung mempengaruhi tatanan-tatanan seluruh sistem yang berlaku secara konvensional, yaitu dengan mengalami perubahan yang sangat drastis atau bahkan menjungkirbalikan sistem yang telah mapan, dalam hal ini juga berlangsung pada sistem perdagangan. Saat ini dikenal sistem transaksi jual beli melalui internet (e-commerce), dimana si penjual dan pembeli tidak perlu lagi bertemu ataupun melakukan tatap muka secara langsung, tetapi cukup dengan berkomunikasi secara on-line, maka kesepakatan jual beli dapat langsung terjadi. E-commerce sebagai suatu kegiatan bisnis yang mendatangkan keuntungan, tentunya transaksi jual beli melalui internet ini, tidak akan terlepas dari pengenaan pajak. Pajak dikenakan baik kepada si penjual maupun si pembeli, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh), tetapi dikarenakan sifatnya yang virtual atau maya maka untuk proses perhitungan pengenaan pajak tersebut diperlukan aturan khusus atau penyesuaian pajak dengan melihat kasusnya terlebih dahulu.
Full Text:
PDFReferences
Anonim. 2003. Teknologi Informasi Pilar Bangsa Indonesia Bangkit. Kementrian Komunikasi Dan Informasi RI. Jakarta.
Asril Sitompul. 2001. Hukum Internet, Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace. PT. Citra Aditya Bakti. Jakarta.
Budi Agus Riswandi. 2003. Hukum dan Internet di Indonesia. UII Press. Yogyakarta.
Gunadi. 1997. Pajak Internasional. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi UI. Jakarta.
Mico Pardosi. 2000. Uraian Lengkap Internet. PT. Indah. Surabaya.
Munir Fuady. 1996. Hukum Bisnis Dalam Teori dan Praktek. Buku Kedua. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.
Robintan Sulaiman. 2001. Cyber Crimes, Perspektif E-Commerce Crime. Univ. Pelita Harapan. Jakarta.
Smendinghoff, et al. 1996. Online Law, The SPA’s Legal To Doing Business On The Internet. Addison Wesley Deelopers Press. New York (USA).
Vince Emery. 1997. Bagaimana Mengembangkan Bisnis di Internet. PT. Dinastindo. Jakarta.
Anonim. 1997. “Transaksi Lewat Internet Masih Diragukan”, dalam Bisnis Indonesia, Edisi 15 Maret 1997. Jakarta.
Ari Kunwidodo. 1999. “The Business Internet”, Makalah Seminar Sukses
Bisnis Melalui E-Commerce, Majalah Warta Ekonomi. Jakarta.
Bob Hardian. 1999. “Web Site Sebagai Media Pemasaran”, Makalah Seminar Sukses Bisnis Melalui E-Commerce. Majalah Warta Ekonomi. Jakarta.
Eddie R Darajat. 1999. “Membangun E-Commerce di Indonesia: Sebuah Pengalaman”, Makalah Seminar Sukse Bisnis Melalui E-Commerce. Majalah Warta Ekonomi, Jakarta.
Wiek. 1999. “Belanja Di Internet: Masih Diganjal Sejumlah Kekhawatiran”, dalam Majalah Infokomputer edisi Agustus 1999. Jakarta.
Http://www.ristek.go.id/berita/news/news_041.htm
Http://www.cybertech.cbn.net.id/detilhit.asp
Htpp://www.business.fortunecity.com/buffet/842/art080399_ ecommerce.htm
Peraturan Perundang-Undangan.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang PPN dan PPn BM tahun 2000
Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor. 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. UU Nomor. 11 LN Nomor. 61 Tahun 1994, TBN Nomor. 3568.
Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Pengahsilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991. UU Nomor 10, LN Nomor 60 Tahun 1994, TBN Nomor. 3567.
DOI: https://doi.org/10.31294/p.v8i1.1079
Copyright (c) 2006 Naba Aji Notoseputro
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN: 2579-3500