Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace

Yuni Fitriani, Roida Pakpahan

Abstract


Progress was technology that can make it easier to access information we need. But in its development, theprogression of the technology was also used as the emergence of opportunities cyber crime.Where is the moment, abuse ofsocial media is facilitating the spread of cybercrime in the cyberspace, As the emergence of cases defamation, cases of hatespeech, cases of hoax, fraud cases pretended to be the buying and selling of online, Online prostitution and the case other cybercrime. In the year 2018 more than 50 percent of evil siber derived from social media especially facebook and twitters. The research results show that abuse social media to the spread of cybercrime it is still going until now. Where most of an offender cybercrime in the media social either intentionally or unintentionally will be charged by The law No. 11 year 2008 on information and electronic transaction (UU ITE).

 

Keywords: Social Media, Cybercrime, UU ITE


Full Text:

PDF PDF

References


REFERENSI

Antoni. (2017). Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) dalam Simak Online. Jurnal Nuraini , 17 No.2, 261-274.

APJII, T. (2018). Penetrasi dan Profil Perilaku Pengguna Internet Indonsia. Jakarta: Diambil dari:https://apjii.or.id/content/read/104/348/BULETIN-APJII-EDISI-22---Maret-2018. Tanggal 22 Maret 2018.

Arnani, M. (2018). 7 Kasus Status di Media Sosial yang Pernah dibawa ke Jalur Hukum. Jakarta: https://regional.kompas.com/read/2018/05/21/16462171/7-kasus-status-di-media-sosial-yang-pernah-dibawa-ke-jalur-hukum?page=all. Tanggal 21 Mei 2018.

Ariyanti, D. S. (2018). Lebih dari 50% Kejahatan Siber Berasal dari Media Sosial. Diambil dari:https://teknologi.bisnis.com/read/20180921/84/840939/lebih-dari-50-kejahatan-siber-berasal-dari-media-sosial. Tanggal 21 September 2018.

Baskoro, R. (2018). Kasus Penipuan Toko Online, Bela Hasilkan Ratusan Juta Hasil Penipuan Bermodus Jual Beli Online. Diambil dari:https://wartakota.tribunnews.com/2018/09/12/kasus-penipuan-toko-online-bela-hasilkan-ratusan-juta-hasil-penipuan-bermodus-jual-beli-online.Tanggal 12 September 2018.

Besar. (2016). Kejahatan dengan Menggunakan Sarana Teknologi Informasi. Jakarta: Diambil dari:https://businesslaw.binus.ac.id/2016/07/31/kejahatan-dengan-menggunakan-sarana-teknologi-informasi/. Tanggal 31 Juli 2016.

Bersosmed, G. B. (2017). Bijak Bersosmed Tips dan Informasi Gerakan #BijakBersosmed 2017. Jakarta: Diambil dari :http://bijakbersosmed.id/downloads/ebook-gerakan-bijakbersosmed.pdf.

Detikcom, T. (2018). Kominfo Rilis 10 Hoax Paling Berdampak di 2018, Ratna Sarumpaet Nomor 1. https://news.detik.com/berita/d-4350509/kominfo-rilis-10-hoax-paling-berdampak-di-2018-ratna-sarumpaet-nomor-1.Tanggal 19 Desember 2018.

Gerintya, S. (2018). Hoaks dan Bahaya Rendahnya Kepercayaan terhadap Media. Diambil dari :https://tirto.id/hoaks-dan-bahaya-rendahnya-kepercayaan-terhadap-media-cKAx. Tanggal 17 Mei 2018.

Hootsuite. (2019). Indonesian Digital Report 2019. Jakarta: Diambil dari : https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2019/. Tanggal 9 Februari 2019.

Ichsan. (2013). Sistem Pendukung Keputusan Pemilihan Penerima Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu Pada STMIK BUDIDARMA Medan Menerapkan Metode Profile Matching. Kursor , 5 (1), 2.

Ikhsanudin, A. (2018). KPAI Catat Ada 80 Kasus Prostitusi Anak Selama 2018. Diambil dari: https://news.detik.com/berita/d-4269356/kpai-catat-ada-80-kasus-prostitusi-anak-selama-2018/komentar. Tanggal 23 Oktober 2018.

Iskandar. (2017). 26 Persen Konsumen di Indonesia jadi Korban Penipuan Online. Diambil dari: https://www.liputan6.com/tekno/read/2883901/26-persen-konsumen-indonesia-jadi-korban-penipuan-online.Tanggal 13 Maret 2017.

Isnaeni, N. (2017). 5 Status di Media Sosial Berujung Pidana. Jakarta: Diambil dari :https://www.liputan6.com/news/read/3029350/5-status-di-media-sosial-berujung-pidana. Tanggal 20 Juli 2017.

Kompas. (2018). Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Siber yang Paling Banyak Ditangani Polisi. Diambil dari : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemaran-nama-baik-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-ditangani-polisi?page=all.Tanggal 12 Maret 2018

Machsun, R., & Halida, A. N. (2018). Waspada Cybercrime dan Iinformasi Hoax pada Media Sosial Facebook. Khizanah Al Hikmah , 6 No.2, 98-111.

Medistiara, Y. (2017). Selama 2017 Polri Tangani 3.325 Kasus Ujaran Kebencian. Diambil dari :https://news.detik.com/berita/d-3790973/selama-2017-polri-tangani-3325-kasus-ujaran-kebencian. Tanggal 29 Desember 2017.

Movanita, A. N. (2018). Pencemaran Nama Baik, Kejahatan Siber yang Paling Banyak Ditangani Polisi. Diambil dari : https://nasional.kompas.com/read/2018/03/12/07353601/pencemaran-nama-baik-kejahatan-siber-yang-paling-banyak-ditangani-polisi?page=all. Tanggal 12 Maret 2018.

Puntoadi, D. (2011). Menciptakan Penjualan melalui Social Media. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.

Purnama, H. (2011). Media Sosial di Era Pemasaran 3.0. Corporate and Marketing Communication. Jakarta.

Rastati, R. (2016). Bentuk Perundungan Siber di Media Sosial dan Pencegahannya Bagi Korban dan Pelaku. Sosioteknologi , 15 No.2, 169-185.

Romelteamedia. (2014). Media Sosial: Pengertian, Karakteristik, dan Jenis. Diambil dari :https://www.romelteamedia.com/2014/04/media-sosial-pengertian-karakteristik.html?m=0. Tanggal 14 April 2014.

Widodo. (2013). Memerangi Cybercrime (Karakteristik, Motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Prespektif Kriminologi). Yogyakarta: Aswaja Presindo.




DOI: https://doi.org/10.31294/jc.v20i1.6446

ISSN: 2579-3314

Dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License