PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK CIPTA MILIK ASING YANG BELUM DIDAFTARKAN (Studi Kasus Putusan Nomor 189 K/Pdt.Sus-HKI (H.C)/2013)

RAHMAT SAPUTRA

Abstract


Perlindungan hukum terhadap hak cipta merupakan suatu bentuk penghargaan yang diberikan kepada pencipta. Tujuan melakukan penelitian dalam penulisan ini terkait dengan permasalahan tersebut dalam judul penulisan diatas, adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap ciptaan milik warga negara asing yang belum didaftarkan di Indonesia, dan penulis berharap dengan adanya penelitian ini dapat bermanfaat khususnya bagi diri penulis sendiri dan setidaknya dapat memberi sumbangsih pemikiran dalam permasalahan pelanggaran hak cipta yang seiring terus terjadi. Metode yang digunakan oleh penulis dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitiannya menunjukan bahwa adanya suatu pelanggaran hak cipta yang terjadi atas ciptaan seni lukis logo strip dan seni lukis logo variasi lainnya terkait permasalahan yang penulis angkat dalam studi kasus. Sehingga penulis menarik kesimpulan, permasalahan pelanggaran hak cipta yang diangkat dalam penulisan ini merupakan pelanggaran yang dilakukan dengan kesengajaan dari pihak pelanggar untuk menggunakan dan mendaftarkan ciptaan tersebut di wilayah Indonesia dengan tanpa hak dan izin dari pencipta yang sebenarnya, dan dalam putusan Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung pun menimbulkan akibat hukum yang mengharuskan pencipta kehilangan hak ciptanya atas ciptaan seni lukis logo strip dan seni lukis logo variasi lainnya di wilayah Indonesia. Bahwasannya suatu ciptaan milik warga negara asing seharusnya merupakan ciptaan yang juga dilindungi di wilayah Indonesia baik ciptaan tersebut sudah atau belum dilakukan pengumuman, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, ciptaan milik negara asing akan dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta Indonesia jika negaranya dan negara Republik Indonesia memiliki perjanjian bilateral dan/atau merupakan peserta perjanjian multilateral mengenai hal yang sama yaitu perlindungan di bidang hak cipta, dan perlindungan hak cipta atas suatu ciptaan telah dilindungi setelah ciptaan tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata. Mengenai permasalahan tersebut, penulis berharap pemerintah harus lebih lagi memfokuskan perlindungan di bidang hak cipta baik perlindungan secara preventif maupun represif, mengingat pelanggaran hak cipta sudah merupakan menjadi hal yang lumrah  di kalangan masyarakat Indonesia.


Full Text:

PDF

References


Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum (Cet. 1). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Alif Lutviansori. (2010). Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Chairul Anwar. (1999). Hak Cipta Pelanggaran Hak Cipta dan Perundang-Undangan Terbaru Hak Cipta Indonesia. Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri.

Eddy Damian. (2005). Hukum Hak Cipta. Bandung: PT.Alumni.

Henry Soelistyo. (2011). Hak Cipta Tanpa Hak Moral. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Jimly Asshiddiqie. (1997). Teori & Aliran Penafsiran Hukum Tata Negara. Jakarta: Ind. Hill.Co.

Muhammad Ahkam Subroto & Suprapedi. (2008). Pengenalan HaKI : Konsep Intelektual Untuk Penumbuhan Inovasi. Indonesia: Macanan Jaya Cemerlang.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum (Cet 2). Jakarta: Kencana.

Sejarah Hak Cipta Di Indonesia. (n.d.). Retrieved from http://www.yrci.or.id/

Suyud Margono & Amir Angkasa. (2002). Komersialisasi Aset Intelektual Aspek Hukum Bisnis. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31294/jc.v19i1.4978

ISSN: 2579-3314

Dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License