Tax Law Enforcement Sebagai Upaya Optimalisasi Penerimaan Pajak Negara Ditinjau Melalui Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak

Catur Martian Fajar

Abstract


Abstraction - Taxes are a source of revenue for the State's most dominant. Economic developments affect the amount of state revenue primarily through tax revenues. Potential tax revenue in Indonesia is very large but still many sources of untapped tax revenue or not optimal. Equalization tax collection needs to be done especially with the control system capable to taxpayers and tax officials themselves. The purpose of this study is to describe the law enforcement in increasing tax revenues through tax compliance levels. The research method used was a literature study with a descriptive approach. Sources of data in this study came from literature such as articles, journals, and studies that support this research. Based on the results of the research can be seen that the performance of tax audits in Indonesia increased until in 2012 the number of LHP many as 55 666. The number of inspectors in 2012 as many as 4,110, and the ratio of inspectors taxpayer in 2012 was 1: 6,037. When compared with the number of registered taxpayers is not maximized. In addition, the level of tax revenue can be seen with the keel taxes payable, at the end of 2008 the amount of tax arrears amounted to 38.34 trillion, in 2009 the amount of tax arrears amounting to 39.82 Trillion, in 2010 the amount of tax arrears amounting to 37.86, in 2010, the amount of tax arrears amounting to 66.48 Trillion, and in 2012 the amount of tax arrears amounting to 47.32 Trillion. Based on these data it can be concluded that the amount of tax arrears accrued at each year fluctuated. In addition, the number of criminal cases in the field of taxation which has been followed up by the DGT and the file is declared complete by the prosecutor (P-21) in the last five years (2008 to 2012) have a tendency to increase. During this period, 105 cases had been declared complete by the prosecutor (P-21) and 85 of whom had been convicted in the court decisions in criminal fines totaling around Rp. 4.36 trillion. In 2008 the number of registered taxpayers as much as 10,682,099, in 2009 the number of registered taxpayers as much as 15,911,576, in 2010 the number of registered taxpayers as much as 19,112,590, in 2011 the number of registered taxpayers as much as 22,319,073, and the In 2012 the number of registered taxpayers as much as 24,812,569. It can be seen that the number of registered taxpayers has increased every year. Over the last 4 years (2010-2013) an increase in the amount of Annual Income Tax Return submission, although the percentage ratio decreased compliance in 2011 and 2012 compared to 2010 tax receipts are still far from optimal. In this case the government needs to conduct adequate control in the equity of the region and the whole society in order to enhance and explore the potential of tax that should still be accepted by society

 

Keywords: Tax Law Enforcement, Taxpayer Compliance, Tax Filing.


 


Abstrak - Pajak merupakan sumber penerimaan Negara yang paling dominan. Perkembangan perekonomian mempengaruhi besarnya penerimaan Negara terutama melalui penerimaan pajak. Potensi penerimaan pajak di Indonesia sebenarnya sangat besar tetapi masih banyak sekali sumber penerimaan pajak yang belum tergali atau belum optimal. Pemerataan pemungutan pajak perlu dilakukan terutama dengan sistem kontrol yang mumpuni terhadap wajib pajak dan petugas pajak itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui gambaran mengenai penegakan hukum dalam meningkatkan penerimaan pajak melalui tingkat kepatuhan wajib pajak. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan deskriptif. Sumber data pada penelitian ini berasal dari studi pustaka seperti artikel, jurnal, serta kajian-kajian yang mendukung penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa kinerja pemeriksaan pajak di Indonesia mengalami peningkatan hingga pada tahun 2012 jumlah LHP sebanyak 55.666. Jumlah petugas pemeriksa pada tahun 2012 sebanyak 4.110, perbandingan petugas pemeriksa dan wajib pajak pada tahun 2012 adalah 1:6.037. Jika dibandingkan dengan wajib pajak terdaftar jumlah tersebut masih belum maksimal. Selain itu tingkat penerimaan pajak dapat dilihat dengan lunasnya hutang pajak, pada akhir tahun 2008 jumlah tunggakan pajak sebesar 38,34 Triliun, pada tahun 2009 jumlah tunggakan pajak sebesar 39,82 Trilliun, pada tahun 2010 jumlah tunggakan pajak sebesar 37,86, pada tahun 2010 jumlah tunggakan pajak sebesar 66,48 Trilliun, dan pada tahun 2012 jumlah tunggakan pajak sebesar 47,32 Trilliun. Berdasarkan data tersebut dapat disimpulkan bahwa jumlah tunggakan pajak yang masih harus diterima mengalami fluktuasi pada setiap tahunnya. Selain itu, jumlah kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang telah ditindaklanjuti oleh DJP dan berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2008 s.d. 2012) memiliki kecenderungan mengalami peningkatan. Selama kurun waktu tersebut, 105 kasus telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan (P-21) dan 85 di antaranya telah divonis di pengadilan dengan total putusan denda pidana berkisar Rp. 4,36 triliun. Pada tahun 2008 jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 10.682.099, pada tahun 2009 jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 15.911.576, pada tahun 2010 jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 19.112.590, pada tahun 2011 jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 22.319.073, dan pada tahun 2012 jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 24.812.569. Dapat diketahui bahwa jumlah wajib pajak terdaftar pada setiap tahunnya mengalami kenaikan. Selama 4 tahun terakhir (2010-2013) terjadi peningkatan jumlah penyampaian SPT Tahunan PPh walaupun secara persentase rasio kepatuhan terjadi penurunan di tahun 2011 dan 2012 dibandingkan dengan tahun 2010. Realisasi penerimaan pajak masih jauh dari optimal. Dalam hal ini pemerintah perlu melakukan kontrol yang memadai dalam pemerataan terhadap daerah dan seluruh lapisan masyarakat demi meningkatkan dan menggali potensi pajak yang seharusnya masih dapat diterima oleh masyarakat

 

Kata Kunci :    Tax Law Enforcement, Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak


References


Alena (2011) Pengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan di Indonesia (2011) Diakses pada 2011 dari http://alena19.wordpress.com/2011/04/23/pengaruh -kepatuhan-wajib-pajak-orang-pribadi-terhadap-penerimaan-pajak-penghasilan-di-indonesia.

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2006. Perpajakan; Konsep, Teori, Dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media

Hidayat, Nur. 2012. Pemeriksaan Pajak. Jakarta: PT. Alex Media Komputindo; Kompas Gramedia

Hutagaol, John. 2007. Perpajakan: Isu-Isu Kontemporer. Jakarta: Graha Ilmu

Hutagaol, John. 2012. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Direktorat Jendral pajak. Diambil dari: http://www.pajak.go.id/content/strategi-meningkatkan-kepatuhan-wajib-pajak. Pada 22 Agustus 2014 Pukul: 14:41.

Kajian dampak perubahan kebijakan perpajakan terhadap potensi penerimaan perpajakan sektoral. 2014. Diambil : http://www.kemenkeu.go.id/Kajian/kajian-dampak-perubahan-kebijakan-perpajakan-terhadap-potensi-penerimaan-perpajakan-sektoral. Pada : 06 Agustus 2014

Kajian potensi penerimaan perpajakan berdasarkan pendekatan makro.2014.

diambil:http://www.kemenkeu.go.id/Kajian/kajian-potensi-penerimaan-perpajakan-berdasarkan-pendekatan-makro. Pada: 06/08/2014

Kurniawan, Panca dan Bagus Pamungkas. 2006. Penagihan Pajak di Indonesia. Malang : Bayumedia Publishing

Mardiasmo. 2011. Perpajakan; Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: ANDI

Mardiasmo. 2009. Perpajakan; Edisi Revisi 2009. Yogyakarta: ANDI

Muniriyanto, Buyung. 2014. Kepatuhan Wajib Pajak Kunci Penerimaan Negara. Direktorat Jendral Pajak. Diambil dari : http://www.pajak.go.id/content/article/kepatuhan-wajib-pajak-kunci-penerimaan-negara. Pada: 22 Agustus 2014.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan.

Rachmat. 2010. Akuntansi Pemerintahan. Pustaka Setia. Bandung

Rahardjo, Satjipto. Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing. 2009

Rusjdi, M. 2007. Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Jakarta: Gramedia

Sugiyono. 2010. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. 2012. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.

Surya Manurung. 2013. Kompleksitas Kepatuhan Pajak. Direktorat jendral Pajak. Diambil dari: http://www.pajak.go.id/content/article/kompleksitas-kepatuhan-pajak. Pada: 24/08/2014. Pukul: 16:49.

Suryadi, 2006, Model Hubungan Kausal kesadaran, Pelayanan, Kepatuhan Wajib Pajak dan pengaruhnya terhadap Kinerja Penerimaan Pajak : suatu survei di wilayah jawa timur

Waluyo. 2008. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat

Wijaya, Ibnu. 2014. Mengenal Penghindaran Pajak, Tax Avoidance. Direktorat Jendral pajak. Diambil: http://www.pajak.go.id/content/article/mengenal-penghindaran-pajak-tax-avoidance. Pada: 22 Agustus 2014.

Zuraida. Ida dan Hari sih Advianto. 2011. Penagihan Pajak, Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Bogor: Ghalia Indonesia.




DOI: https://doi.org/10.31294/jeco.v2i2.95

Copyright (c) 2016 Catur Martian Fajar

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 2355-0295 || EISSN: 2549-8932

-----------------------

Indexed by:

   
 
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License