EFEKTIFITAS WPOP DAN TINGKAT KEPATUHAN MENYAMPAIKAN SPT TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PENGHASILAN
Abstract
This research was conducted at the Tax Office Primary Sumedang. The phenomenon that occurs is that the low level of taxpayer because it is still the large number of taxpayers who are already registered do not meet tax obligations in accordance with applicable law. This study aims to determine the effect of Effective Tax Payers of Personal and Compliance Levels in Delivering returns to the Income Tax Receipts Tax Office Primary Sumedang. The type of research is descriptive verification with quantitative approach. The research used secondary data and more focused on the financial statements Number of Effective Individual Taxpayer, Compliance Level in Delivering SPT and the Income Tax Receipts research sample that is the period of 2011-2015. The results of this study indicate that there is no influence Effective Tax Payers of Personal and Compliance Levels in SPT Delivering on Tax Revenue Income Tax.
Keywords: Number of Effective Individual Taxpayer, Compliance Level in Delivering SPT, Income Tax Receipts
ABSTRAK
Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang. Fenomena yang terjadi adalah tingkat wajib pajak yang rendah karena masih banyaknya jumlah wajib pajak yang sudah terdaftar tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Orang Pribadi dan Tingkat Kepatuhan dalam Menyampaikan SPT terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumedang. Tipe penelitian yang digunakan yaitu tipe deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan dengan menitikberatkan pada Jumlah Wajib Pajak Efektif Orang Pribadi, Tingkat Kepatuhan dalam Menyampaikan SPT dan Penerimaan Pajak Penghasilan dengan sampel penelitian yaitu periode 2011-2015. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak terdapat pengaruh Jumlah Wajib Pajak Efektif Orang Pribadi dan Tingkat Kepatuhan dalam Menyampaikan SPT terhadap Penerimaan Pajak Pajak Penghasilan.
Kata Kunci: Jumlah Wajib Pajak Efektif Orang Pribadi, Tingkat Kepatuhan dalam Menyampaikan SPT, Penerimaan Pajak Penghasilan
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Aisyah. 2013. Pengaruh Jumlah Wajib Efektif Terhadap Penerimaan Pajak Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanjung Pinang. Periode 2009-2012. Skripsi. Unversitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah).
Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. 2010. Perpajakan Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Eko. 2014. Analisis dan Penerapan Akuntansi Pajak Penghasilan Pasal 25 UU No.36 Tahun 2008 Pada PT.BPR Celebes. Vol 2 No. 4.
Mahendra, Putu Putra dan I Made Sukartha. 2014. Pengaruh Kepatuhan, Pemeriksaam dan Penagihan Pajak Pada Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Vol 9 No 3.
Mardiasmo. 2008. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo. 2009. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Yogyakarta: ANDI.
Musyarofah, Siti dan Adi Purnomo. 2008. Pengaruh Kesadaran dan Persepsi Tentang Sanksi dan Hasrat Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. JAMBSP. Vol 5 No 1.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21/26.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan No 99/PMK.06/2006 tentang Penerimaan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan nomor 122/PMK.010/2015 tentang Perubahan Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan No 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-254/PMK.03/2008 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 Tentang Definisi Wajib Pajak.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 17 tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. Undang-Undang No. 28 tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 4 ayat (1) Tentang Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 17 ayat (1) Tentang Tarif Pajak Penghasilan.
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 (Ikatan Akuntansi Indonesia, 2013:10)
Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Nomor 28 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, fungsi Surat Pemberitahuan (SPT).
Simamora, Patar dan Deni Suryaman. 2015. Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada KPP Pratama Cibinong. Jurnal Ilmiah Manajemen Fakultas Ekonomi. Vol 1 No 1
Sufren dan Yonathan Natanael. 2013. Mahir Menggunakan SPSS secara Otodidak. Jakarta: Kompas Gramedia
Sugiyono. 2007. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Bisnis. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2009. Metode Penelitian Bisnis (Kuantitatif Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2013. Statistika untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2014. Metode Penelitian (Kuantitatif Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.
Surat Edaran Jenderal Pajak Nomer SE-26/PJ.2/1988 Tentang Kriteria Wajib Pajak Efektif dan Wajib Pajak Non Efektif.
Surat Edaran Direktur Jendral Pajak yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir Nomor SE-89/PJ/2009 tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Non Efektif.
Surat Edaran SE-06/PJ/2012 Tentang Target Rasio Kepatuhan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahun 2012.
Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor SE-103/PJ/2011 Tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
DOI: https://doi.org/10.31294/jeco.v4i2.865
Copyright (c) 2016 Dwinta Mulyanti, Febby Sry Sugiharty
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN: 2355-0295 || EISSN: 2549-8932
-----------------------
Indexed by:
dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia
Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License