Prosedur Penghitungan Terhadap Pengampunan Pajak Di Indonesia
Abstract
ABSTRAK
Rendahnya kepatuhan pajak, banyaknya dana yang terparkir di luar negeri serta buruknya database perpajakan nasional, membuat Pemerintah Indonesia mengeluarkan suatu kebijakan atas pengampunan pajak, yang tertuang pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Namun sebagian masyarakat umum dan khususnya wajib pajak masih ada yang belum begitu paham akan prosedur dari penghitungan pengampunan pajak atas harta yang harus dilaporkan tapi belum dilaporkan kepada Negara. Penelitian ini menggunakan metode observasi terhadap wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Selatan dan pendekatan kombinasi kuantitatif dan kualitatif dengan kajian teori dari penelitian sebelumnya. Tujuan dari tulisan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk dapat menghitung sendiri pengampunan pajak atas harta yang belum dilaporkan dan akan dilaporkannya tersebut kepada negara baik yang berada di dalam negeri maupun yang berada di luar negeri.
Kata Kunci: Prosedur, Penghitungan, Pengampunan Pajak
ABSTRACT
Low tax compliance, the amount of funds parked overseas and national taxation bad database, making the Indonesian government issued a policy on tax amnesty, as stipulated in Law No. 11 of 2016. However, most of the general public and especially taxpayers there are not aware of the procedure of calculating the remission of tax on property should be reported but not yet reported to the State. This study uses observations of the taxpayers in the Tax Office Primary in South Jakarta and the combination of quantitative and qualitative approaches to the study of theory from previous studies. The purpose of this paper is expected to help the community to be able to calculate their own tax amnesty on assets that have not been reported and will be reporting to the state that both inside the country and who are abroad.
Keywords: Procedure, Calculation, Tax Amnesty
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)References
Bagiada, I. M. (2016). Tax Amnesty Upaya Membangun Kepatuhan Sukarela. Simposium Nasional Akuntansi Vokasi V, (hal. 2). Makasar.
BBC Indonesia. (2016, Juli). UU Pengampunan Pajak sudah berlaku, seberapa efektif? Dipetik Februari Selasa, 2017, dari bbc.com: http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/07/160725_indonesia_pengampunan_pajak
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2009, Maret). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Dipetik Februari Selasa, 2017, dari peraturan.go.id: http://peraturan.go.id/uu/nomor-16-tahun-2009.html
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016, Juli). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2016. Dipetik Februari Selasa, 2017, dari kemenkeu.go.id: http://kemenkeu.go.id/amnestipajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2016, Juli). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016. Dipetik Februari Selasa, 2017, dari kemenkeu.go.id: http://kemenkeu.go.id/amnestipajak
Mardiasmo. (2006). Perpajakan. Yogyakarta: Andi.
Ngadiman. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal Akuntansi, Volume XIX No.2, 225.
Waluyo. (2006). Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.
DOI: https://doi.org/10.31294/jeco.v1i1.1375
Copyright (c) 2017 Denny Erica
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
ISSN: 2355-0295 || EISSN: 2549-8932
-----------------------
Indexed by:
dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia
Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License