Prosedur Penghitungan Insentif PPh Pasal 21 Pada Saat Pandemi Covid-19 Di Indonesia

Denny Erica, Irwin Ananta Vidada, Hoiriah Hoiriah, Saridawati Saridawati

Abstract


Abstrak  - Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat di Indonesia, membuat pemerintah untuk mengeluarkan  kebijakn stimulus fiskal dalam relaksasi PPh Pasal 21 dengan kriteria tertentu yang telah di tetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Meskipun kebijakan pemerintah dalam hal pemberian insentif pajak ini memiliki konsekuensi terhadap penurunan atas penerimaan negara dari sektor pajak, namun kebijakan tersebut dapat membantu mengurangi efek domino yang diakibatkan oleh adanya pandemi Covid-19 terhadap perekonomian nasional.

Penelitian ini adalah untuk membantu masyarakat umum dan khususnya wajib pajak orang pribadi untuk dapat menghitung pajak penghasilan Pasal 21 secara mandiri, terutama untuk memastikan apakah wajib pajak dapat memperoleh Insentif Pajak Penghasilan yang dapat membantu meringankan beban ekonomi yang dipengaruhi oleh penyebaran Covid-19 di Indonesia.

 

Kata Kunci: Prosedur, Penghitungan, Insentif Pajak Penghasilan

Full Text:

PDF

References


Direktorat Jenderal Pajak. (2015). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran , Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2016 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi.

Direktorat Jenderal Pajak. (2020). PPh Pasal 21/26. Retrieved June 16, 2020, from https://www.pajak.go.id/id/pph-pasal-2126

Erica, D. (2017). Prosedur Penghitungan Terhadap Pengampunan Pajak Di Indonesia. Ecodomica, 1 No. 1(April 2017), 10–17. Retrieved from https://ejournal.bsi.ac.id/ejurnal/index.php/ecodemica/article/view/1375

Mardiasmo. (2019). PERPAJAKAN. Yogyakarta: CV Andi.

Menteri Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 44/PMK.03/2020 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.

Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Peraturan Pelaksanaannya. Kementrian Keuangan Republik Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak.

Waluyo. (2006). PERPAJAKAN INDONESIA. Jakarta: Salemba Empat.

Waskito, A. (2011). Mudahnya Menghitung Pajak Penghasilan. Jakarta: Buku Pintar.




DOI: https://doi.org/10.31294/jp.v18i2.8428

Copyright (c) 2020 Jurnal Perspektif



 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License