RETURN SUKUK RITEL HOLD TO MATURITY (HTM) MENGGUNAKAN MS. ACCESS PROGRAMMING
Abstract
Sukuk sebagai surat berharga jangka panjang milik pemerintah berdasarkan prinsip syariah adalah bukti penyertaan dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang mewajibkan pemerintah untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Ada banyak manfaat sukuk, diantaranya memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara dan mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di dalam negeri. Penerbitan sukuk maupun penggunaan dananya harus terbebas dari unsur riba, gharar dan masyir karena proses penerbitan sukuk haruslah sesuai dengan prinsip syariah dari awal sampai akhir. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting dalam penerbitan sukuk. Penerbit sukuk harus memberikan informasi sejelas-jelasnya di prospektus, sehingga investor dapat memahami tujuan, hak dan kewajiban di setiap penerbitan sukuk. Dalam jual beli sukuk di pasar modal syariah, terdapat dua tipe sukuk yaitu sukuk yang memang di beli untuk dijual kembali yang disebut sebagai sukuk Available For Sale (AFS) dan sukuk yang memang dibeli sebagai bentuk investasi dan dipegang hingga masa jatuh tempo atau sukuk Hold To Maturity (HTM)
Keyword: Return Sukuk Ritel, Hold To Maturity, Ms. Access Programming
Full Text:
PDFReferences
Arifin, Zainul.2009. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Azkia Publisher. Jakarta
Ayub, Muhammad. 2007. Understanding Islamic Finance. John Wiley & sons. West Sussex
AAOFI. 2010. Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions. Manama, Bahrain: Accountng and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions
ACKS, Editor. 2016. Ilustrasi Perhitungan Return Sukuk Ritel. 18 Februari 2016. http://akucintakeuangansyariah.com/ilustrasi-perhitungan-return-sukuk-ritel/. Diakses tgl 18 Mei 2017 jam 14.15
Fatah, Dede Abdul. 2011. “Perkembangan Obligasi Syariah (Sukuk) di Indonesia : Analisis Peluang dan Tantangan”. Jurnal Ilmiah Fakultas Agama Islam Universitas Azzahra Al-‘Adalah Vol. X, No. hal 36-46
Fatwa Majelis Ulama Indonesia No 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Heykal Mohammad. 2012. Tuntunan dan Aplikasi Investasi Syariah. PT. Gramedia. Jakarta
Ismal, Rifki & Khairunnisa Musari. 2009. Sukuk Menjawab Resesi. Jurnal Ekonomia- Republika. 19 Maret.
Keputusan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-130/BL/2006 tahun 2006 Peraturan No. IX .A. 13,
Kholis, Nur. 2011. Sukuk : Instrumen Investasi Yang Halal Dan Menjanjikan. 8 Agustus 2011. http://nurkholis77.staff.uii.ac.id/sukuk-instrumen-investasi-yang-halal-dan-menjanjikan/ Diakses tgl 12 Juni 2017 jam 10.35
Malia, Lidiya. 2015. Pengaruh Rasio Keuangan Terhadap Peringkat Sukuk. Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia (STIESIA) Surabaya. Vol. 4 No. 11
Nurhayati, S. dan Wasilah. 2014. Akuntansi Syariah di Indonesia. Salemba Empat. Jakarta
Ryandono, Muhammad Nafik Hadi. 2008. Bursa Efek dan Investasi Syariah. Cahaya Amanah, Surabaya
Susilawati, Desy. 2012. Mau Investasi? Ini Dia Pilihannya (2). www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/12/04/15/m2ic98-mau-investasi-ini-dia-pilihannya-2. Diakses tgl 12 Juli 2017 jam 15.47
Trisilo, Rudi Bambang. 2014. Penerapan Akad Pada Obligasi Syariah dan Sukuk Negara (Surat Berharga Syariah Negara / SBSN). Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam UIN Jakarta. Vol. 4, No. 1
Undang Undang Republik Indonesia No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara
https://www.kemenkeu.go.id/SukukRitel. Sukuk Ritel : Investasi Rakyat Penuh Manfaat. Diakses tlg 14 Juli 2017 Jam 10.15
DOI: https://doi.org/10.31294/jp.v15i2.2046
Copyright (c) 2017 Perspektif
dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License