Pengaruh Penerimaan Pajak Restoran terhadap Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta

Eka Dyah Setyaningsih, Hartanti Hartanti, Ratiyah Ratiyah, Shinta Wahyuningrum

Abstract


Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan pendapatan yang dipungut sendiri oleh pemerintah daerah dan bersumber dari daerah itu sendiri. Salah satu sumber PAD adalah Pajak Daerah, yang salah satunya termasuk pajak restoran. Pajak restoran merupakan penerimaan yang turut memberikan kontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh penerimaan pajak restoran. Metode yang digunakan metode purposive random  sampling  periode tahun 2011 sampai tahun 2018. Variabel yang digunakan penerimaan pajak restoran sebagai variabel independen dan pendapatan asli daerah sebagai variabel dependen. Data sekunder yang digunakan dalam riset penelitian ini dalam bentuk laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah periode 2011-2018. Pengumpulan data dengan metode observasi dan studi dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan kuantitatif dengan informasi data sekunder dengan analisis regresi, korelasi & determinasi. Hasil riset ini memberikan bukti secara parsial bahwa Pengaruh penerimaan Pajak Restoran cukup kuat  dan searah yaitu dengan memperoleh nilai r sebesar 0,970. Dari hasil uji koefisien determinasi menghasilkan nilai R Square sebesar 0,941 atau sebesar 94,1% dan berdasarkan hasil persamaan regresi mendapatkan persamaan yaitu Y = 14,706 + 0,636X. Hasil tersebut menunjukkan bahwa variable independent yaitu Pajak Restoran memiliki pengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah sebesar 94,1% dan sisanyase besar 5,9% dipengaruhi oleh faktor lain yang tidak penulis teliti.

Kata Kunci: Pajak Restoran, Pendapatan Asli Daerah

Full Text:

PDF

References


Ardhiansyah Mangesti,Achmad, 2014. (2014). ANALISIS POTENSI PAJAK HOTEL DANPAJAK RESTORAN DAN KONTRIBUSINYA TERHADAPPENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) (Studi Kasus pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu Tahun 2011-2013). Jurnal Administrasi Bisnis S1 Universitas Brawijaya, 14(1), 84156.

DPR. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan. In Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.

Ghozali. (2016). Analisis Multivariate, “Aplikasi SPSS, Dengan Program IBM.

Mariot P Siahaan. (2016). PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (KE 4). PT RAJAGRAFINDO PERSADA.

Sabil, 2017. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. IV(1).

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta, CV.

Suleman, D. (2019a). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1).

Suleman, D. 1. (2019b). Peran Pajak Restoran Terhadap Penerimaan Daerah Administrasi Jakarta Timur. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 6(1), 7–12. https://doi.org/10.31294/moneter.v6i1.4703

Suleman2, D. (2017). Kontribusi Pajak Restoran Terhadap Pendapatan Asli Daerah Dispenda Kabupaten Bogor. Jurnal Moneter, IV(2), 139–144.




DOI: https://doi.org/10.31294/jp.v20i2.13587

Copyright (c) 2022 Eka Dyah Setyaningsih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License