Rasio Jumlah Realisasi Penerimaan PPN Terhadap Total Realisasi Penerimaan Pajak ( Pada KKP Pratama Sukabumi)

Dicki Prayudi, Anisa Sejati

Abstract


Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara di samping berbagai penerimaan lainnya. Selain sebagai sumber penerimaan Negara, pajak juga berfungsi sebagai instrument kebijakan yang digunakan pemerintah untuk mengurangi konsumsi  masyarakat atas barang dan jasa.  Pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki potensi penerimaan cukup besar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar kontribusi yang diberikan Pajak Pertambahan nilai terhadap total realisasi penerimaan pajak di KPP Pratama Sukabumi. Dengan menggunakan teknik pengambilan data berupa studi kepustakaan dan studi dokumentasi, dimana jenis penelitiannya adalah deskriptif. Metode analisis menggunakan analisis horizontal dan analisis vertical. Kontribusi PPN terhadap Total penerimaan pajak di KPP Pratama sejauh ini terus mengalami fluktuasi dari tahun ke tahun. Bahwa untuk menekan ketidakstabilan penerimaan pajak, KPP Pratama Sukabumi mem-breakdown seluruh target penerimaan, apabila dari satu jenis pajak tidak tercapai, bisa diambil dari jenis pajak yang lainnya. Oleh karena itu perlu langkah-langkah strategis untuk tetap mencapai target yang ditentukan. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi peraturan-peraturan baru, serta bimbingan dan konsultsi secara kontinyu. Yang diharapkan target pajak setiap tahun dapat meningkat.

Full Text:

PDF

References


Anam, M. C., & Andini, R. (2016). Melakukan Kegiatan Usaha Dan Pekerjaan Bebas Sebagai Variable Intervening ( Studi di KPP Pratama Salatiga ). Journal of Accounting.

Daud, A. (2018). Analisis Penerapan Pajak Pertambahan Nilai Pada PT. Nenggapratama Internusantara. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(2), 78–87.

Hasan, W. A. (2018). Analisis Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada PT. Bumi Mitra Buton Abadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen, 1(November), 27–34.

Pemerintah Indonesia. (2007). Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun Perpajakan, Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Vol. 2000). Jakarta: Sekretariat Negara.

Rambitan, C. (2019). Analysis Of The Application Of Income Tax Article 21 And Value Added Tax On PT . Emigas Sejahtera. Jurnal EMBA, 7(2).

Sugiyono. (2010). Statistik Untuk Penelitian. Bandung: Alfabeta.

Sukardji, U. (2014). Pajak Pertambahan Nilai. In D1 Pajak STAN. Jakarta: Bumi Bintaro.




DOI: https://doi.org/10.31294/moneter.v6i2.5725

Index by:

   
 
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License