DILEMA OPSI DALAM PSAK 70 TENTANG AKUNTANSI TAX AMNESTY

Arif Farida

Abstract


PSAK 70 merupakan aturan akuntansi yang dikeluarkan khusus untuk wajib pajak yang mengukuti tax amnesty atau pengampunan pajak. Penelitian ini memiliki tujuan untuk menjelaskan opsi dalam penerapan PSAK 70. Pemahaman PSAK 70 sangat dibutuhkan karena PSAK 70 merupakan produk standar akuntansi yang satu-satunya dikeluarkan di Indonesia dengan melihat keadaan perekonomian, lingkungan, dan kejadian yang ada di Indonesia sehingga tidak mengadopsi aturan dari luar negara Indonesia. Sosialisasi mengenai PSAK 70 sangat diperlukan untuk membantu kesuksesan penerapannya yang diwajibkan bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif eksploratori. Hasil dalam penelitian ini adalah bagi wajib pajak yang ingin menerapkan SAK yang relevan dengan aset yang dilaporkan dalam tax amnesty  maka menggunakan pernyataan dalam paragraf 6. Sedangkan apabila wajib pajak tidak ingin menghitung ulang aset yang dilaporkan dalam tax amnesty maka dapat menggunakan paragraf 7 dalam pengukuran, penyajian, dan pengungkapan dalam paragram 10-23. Sehingga meskipun menggukaan SAK relevan itu artinya mneggunakan PSAK 70. Kesimpulannya baik menerapkan SAK relevan sesuai pernyataan dalam paragraf 6 maupun menggunakan opsi dalam paragraf 7 dalam pengukuran, penyajian, dan pengungkapan sesuai paragraf 10-23 itu artinya tetap menggukana PSAK 70.

Full Text:

PDF

References


Andreoni, J., Erard, B., & Feinstein, J. (1998). Tax compliance. Journal of economic literature, 36(2), 818-860.

Chau, G., & Leung, P. (2009). A critical review of Fischer tax compliance model: A research synthesis. Journal of accounting and taxation, 1(2), 34.

Creswell, J. W. (2015). Penelitian Kualitatif & Desain Riset: Memilih Diantara Lima Pendekatan (3 ed.). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ghosh, D., & Grain, T. L. (1996). Experimental Investigation of Ethical Standards and Perceived Probability of Audit on Intentional Noncompliance. Behavioral Research in Accounting, 8, 219-244.

Kieso, D. E., Weygandt, J. I., & Warfield, T. D. (2007). Akuntansi Intermediate (E. Salim, Trans. Vol. 1). Jakarta: Penerbit Erlangga.

Team, M. Z. A. A. R. (2016). Konsultan Pajak = Pencuri Pajak (Revisi ed.). Surabaya: Artha Raya.

Wardiyanto, B. (2009). Tax Amnesty Policy (The Framework Prospective of Sunset Policy Implemantation Based on the Act no. 28 of 2007).

Yustisia, Y. A., & Liza Alvia, S. (_______). ANALISIS IMPLEMENTASI PSAK 13 (PASCA ADOPSI IFRS) DAN PENGARUHNYA TERHADAP LABA PERUSAHAAN.




DOI: https://doi.org/10.31294/moneter.v5i1.2368

Index by:

   
 
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License