Implementasi Penegakkan UU Pers Terhadap Delik Pers dan Kekerasan Jurnalis di Tahun 2020

Andy Setyawan, Fajar Muharam, Jaka Atmaja, Chepi Nurdiansyah

Sari


Pers di negara berkembang seperti Indonesia adalah wujud dari implementasi demokrasi. Perannya yang sangat vital sebagai penyalur informasi dan konfirmasi bagi masyarakat, serta pembentuk opini publik menjadikan pers sebagai pilar ke-4 penyangga suatu negara. Eksistensi pers tentunya membutuhkan dukungan yuridis, dan saat ini terimplementasi dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan adanya UU ini pers memiliki payung hukum serta batasan dalam menjalankan perannya sebagai kontrol sosial di masyarakat. Namun bukan tanpa celah, implementasi UU Pers juga menemui banyak kendala yang dirasa merugikan bagi pers itu sendiri. Kendala tersebut terkait tidak adanya delik pidana dalam UU Pers yang diatur dalam KUHP, karena UU Pers dianggap bukan lex specialist dari KUHP. Hal ini berdampak pada delik pers banyak yang tidak bisa diselesaikan dengan UU Pers melainkan harus melalui KUHP. Tulisan ini membahas tentang delik pers dan kekerasan jurnalis di tahun 2020 akibat paradok implementasi UU Pers ini. Hasilnya masih terdapat jurnalis yang mendapatkan vonis hukuman oleh pengadilan dan meningkatnya kekerasan tehadap jurnalis yang dilakukan oleh oknum masyarakat  maupun aparat keamanan.


Teks Lengkap:

PDF


DOI: https://doi.org/10.31294/kom.v8i1.10049

##submission.license.cc.by-nc-sa4.footer##

Index by:

   
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License