Kewajiban Dan Tanggung Jawab Konsultan Hukum Sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal

Acep Rohendi

Abstract


ABSTRAK

Konsultan hukum pasar modal sebagai salah satu profesi penunjang pasar modal keberadaannya sangat penting dalam proses go public. Konsultan Hukum  tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal serta beberapa ketentuan lainnya. Tersebarnya aturan tersebut dalam beberapa ketentuan yang menyulitkan untuk diketahui, perlu inventarisasi regulasi tentang  kewajiban dan tanggung  Konsultan Hukum  sebagai profesi penunjang di Pasar  Modal. Menggunakan penelitian hukum normatif dengan jenis penelitian inventarisasi hukum positif, data yang digunakan adalah data sekunder,  analisis normatif kualitatif. Konsultan hukum diberi tugas dalam bentuk pemeriksaan hukum (legal audit) dan pendapat hukum (legal opinion).  Konsultan hukum pasar modal diwajibkan mematuhi kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasinya.Untuk menjamin agar pendapat dan keterangan yang diberikan oleh konsultan hukum  pasar modal benar-benar sesuai dengan kode etik dan standar profesi, diberikan secara independen serta mendukung prinsip keterbukaan. Temuan penelitian yaitu adanya kewajiban konsultan hukum  untuk  ikut bertanggung gugat atas kerugian yang diderita investor dalam hal pendapat dan keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dimaksud, di samping secara perdata juga dapat dikenakan sanksi administratif dan ancaman pidana.

Kata Kunci: Capital Market, Legal Consultant, Go Public

 

ABSTRACT

Capital market legal consultant as a supporting profession capital market presence is very important in the process of going public. The Legal Consultant regulated in Law No. 9 of 1995 on the Capital Market as well as several other provisions. The spread of these rules in several provisions that make it difficult to know, need to research on the obligations and responsibilities as a legal consultant supporting professionals in the capital market. Using normative legal research with the type of inventory study of positive law, the data used is secondary data analysis qualitative normative. Legal consultants were given the task in the form of public hearings (legal audit) and legal opinion). Capital market legal consultant required to comply with the code of ethics and professional standards set by the association. To ensure that the opinions and information given by the Legal Consultant capital markets completely in accordance with the code of ethics and professional standards, given independently and supports the principle of transparency. The findings of the research that their obligations to take account for the losses suffered by investors in terms of opinion and the information given is not in accordance with, in addition to civil penalties can also be imposed as well as the administrative and criminal threats.

Keywords : Capital Market, Legal Consultan, Go  Public


References


Departemen Keuangan Republik Indonesia-Badan Pengawas Pasar Modal. (1996). Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-37/PM/1996 Tentang Pendaftaran Profesi Penunjang. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia-Badan Pengawas Pasar Modal.

Fuady, M. (1996). Pasar Modal Moderen :(Tinjuan Hukum). Bandung: Citra Adiatya Bakti.

Hukum online.com. (2003). Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jakarta: Hukum online.com.

Karimsyah. (2010). Laporan Uji Tuntas dan Pendapat Hukum. Jakarta, , Indonesia.

Komite Kerja Advokat Indonesia. (2003). Kode Etik Advokat. Jakarta: Panitia Daerah Ujian Kode Etik Advokat Indonesia DKI Jakarta

Kristianto. (2003). Materi Pelatihan Avokat PBHI. Jakarta, Indonesia. Retrieved from http://pkpapbhi.files.wordpress.com.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia . (2010). Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Jakarta: OJK.

Otoritas Jasa Keuangan Indonesia. (1995). Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal. Jakarta: OJK.

Rusdin. (2006). Pasar Modal. Bandung: Alfabeta.

Sampara, S. (2010). Peranan Konsultan Hukum Dalam Rangka Perlindungan Investor. Hukum Dan Dinamika Masyarakat Vol.7 No.2 April, 146-152.

Sitompul, A. (1999). Penawaran Umum dan Permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Usman, M. (1990). Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia.

Zahab, B. (2010). Proper sebagai Instrument Pengukuran Penerapan CSR Oleh Perusahaan & Peranan Konsultan Hukum Dalam Pasar Modal. (-, Ed.) Jakarta, Indonesia. Retrieved from http://balianzahab.wordpress.com.




DOI: https://doi.org/10.31294/jeco.v1i1.1427

Copyright (c) 2017 Acep Rohendi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

ISSN: 2355-0295 || EISSN: 2549-8932

-----------------------

Indexed by:

 
 
dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License