TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MA NOMOR 295 K/Pdt.Sus-PHI/2015 YANG TIDAK MEMPERTIMBANGKAN PUTUSAN MK NOMOR 19/PUU-IX/2011 YANG BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) tinjauan yuridis terhadap putusan MA Nomor 295/Pdt.sus-PHI/2015 yang tidak mempertimbangkan putusan MK Nomor 19/PUU-IX/2011 yang bersifat mengikat dan final (2) apa akibat putusan MA yang tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif. Menurut Jhony Ibrahim, metode pendekatan yuridis normatif adalah suatu prosedur ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dan sisi normatifnya. logika keilmuan yang ajeg dalam penelitian hukum normatif dibangun berdasarkan disiplin ilmiah dan cara-cara kerja ilmu normatif, yaitu ilmu hukum yang objeknya hukum itu sendiri. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan, penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19/PUU-IX/2011 bersifat final dan binding dan mengikat setiap orang (erga omnes) karena judicial review merupakan pengujian yang bersifar abstrak dan mengikat umum dan bertujuan untuk tegakknya Konstitusi, Karenanya mengikat setiap orang termasuk Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Oleh karena itu berpengaruh bagi setiap pengadilan untuk mempertimbangkan, mengadili, dan memutus dengan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi demi tegakknya prinsip-prinsip hak asasi manusia. Tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi sama dengan tidak mempertimbangkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir, penjaga dan pengawal konstitusi terlepas bagaimana komentar dalam putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merepresentasikan hakikat Undang-Undang Dasar Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi. Ketika putusan hakim Mahkamah Agung tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi sama saja putusan hakim Mahkamah Agung itu tidak mempertimbangkan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga dapat dikatakan putusan hakim itu inkonstitusional. Dengan tidak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi ini akan mengakibatkan kekacauan hukum dalam negara hukum yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia.
Full Text:
PDFDOI: https://doi.org/10.31294/jc.v18i1.3627
ISSN: 2579-3314