Mewujudkan Desa Anti Politik Uang pada Pemilu 2019 di Desa Temon Kulon Kabupaten Kulon Progo

Muhammad Eko Atmojo, Vindhi Putri Pratiwi

Sari


Politik uang merupakan salah satu fenomena yang banyak terjadi pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemilihan kepala daerah maupun pemilihan kepala desa. Praktik politik uang sudah banyak terjadi dikalangan masyarakat Indonesia hal ini dikarenakan minimnya pendidikan politik terhadap masyarakat. Dimana jika dilihat praktik politik uang ini mempunyai konsekuensi dampak yang sangat panjang dan serius.  Maka dampak dari praktik politik uang adalah biaya politik mahal, masyarakat bukan menjadi prioritas serta akan menimbulkan korupsi diberbagai sector. Oleh karena itu beberapa desa di Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan perlawanan politik uang melalui gerakan Desa Anti Politik Uang (DAPU). Salah satunya di Desa Temon Kulon Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo. Adapun kegaitan yang dilakukan selama pengabdian adalah sosialisasi tata bahaya politik uang dan penggunaan surat suara, selain itu juga dilakukan pembuatan spanduk dan pojok aduan sebagai symbol perlawanan politik uang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abhipraya, F.A; Sadayi, D.P; & Putri, F.A. (2020). Peran Komite Independen Sadar Pemilu (KISP) sebagai LSM Kepemiluan dalam Melawan Praktik Politik Uang. POLITICON: Jurnal Ilmu Politik, 2(2).

Ananingsih, S.W. (2016). Tantangan dalam Penanganan Dugaan Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak Tahun 2017. Masalah-Masalah Hukum, 45(1).

Aspinall, E; and Sukmajati, M. (2015). Politik Uang di Indonesia Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014. Yogyakarta: PolGov.

Asmawi. M; Amiludin; & Sofwan, E. (2021). Strategi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Serang dalam Pencegahan Praktik Politik Uang. Indonesia Journal of Law and Policy Studies, 2(1).

Fitriyah. (2012). Fenomena Politik Uand dalam Pemilukada. POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik, 3(1).

Komite Independen Sadar Pemilu. (2019). Pemilih Milenial dan Konsistensi Politik Elektoral (Evaluasi dan Hasil Penelitian Komite Independen Sadar Pemilu dalam Pemilu Serentak 2019). Yogyakarta: Rua Aksara.

Marsudi; Rosalina, K.E; and Sunarso. (2019). Revitalisasi Pendidikan Politik melalui Pembentukan Kampung Anti Money Politik. JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA, 7(2).

Muhtadi, B. (2013). Politik Uang dan Dinamika Elektoral di Indonesia: Sebuah Kajian Awal Interaksi antara “Party-ID” dan Patron-Klien. Jurnal Penelitian Politik, 10(1).

Pahlevi, M.E.T; and Amrurobi, A.A. (2020). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 6(1).

Satia, H. (2019). Politik Hukum Tidak Pidana Politik Uang dalam pemilihan Umum di Indonesia. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1).

Sjafrina, A.G.P. (2019). Dampak Politik Uang terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(1).

Suprianto, L.O; Arsyad, M; and Tawulo, M.A. (2020). Persepsi Masyarakat terhadap Politik Uang pada Pilkada Serentak (Studi di Desa Ronta Kecamatan Bonegunu Kabupaten Buton Utara). Neo Societal, 2(1).




DOI: https://doi.org/10.31294/jabdimas.v5i1.10829

DOI (PDF): https://doi.org/10.31294/jabdimas.v5i1.10829.g5246

 dipublikasikan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License