Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat terbit pertama kali pada tahun 2018.  Jurnal ini dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil pengabdian kepada masyarakat. Jurnal Abdimas Universitas Bina Sarana Informatikan terbit 2 (dua) kali setahun, yaitu pada bulan Februari dan Agustus.

Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat bertujuan untuk menyebarluaskan pemikiran konseptual atau gagasan dan hasil-hasil penelitian yang telah dicapai dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.  Situs Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat menyediakan artikel-artikel jurnal untuk diunduh secara gratis. 

Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, secara khusus memfokuskan pada masalah-masalah utama dalam pengembangan ilmu-ilmu bidang pengabdian kepada masyarakat sebagai berikut:
1. Sains
2. Ekonomi
3. Pendidikan
4. Sosial
5. Humaniora
6. Teknik
7. Pertanian
8. Kesehatan
9. Seni
10.Agama

 

 

Kebijakan Bagian

Articles

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat sebagai jurnal yang berbasis Online ini diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bina Sarana Informatika.

Artikel Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dimasukkan melalui proses elektronik (OJS), sehingga setiap penulis wajib mendaftarkan diri dan memasukan naskahnya melalui OJS (Registrasi).

Semua naskah yang masuk akan diseleksi oleh dewan editorial. Naskah yang dievaluasi oleh editor yang tidak sesuai dengan kriteria jurnal akan ditolak tanpa tinjauan eksternal. Naskah yang dievaluasi agar menarik minat pembaca kami dikirim ke reviewer dengan sistem Blind Review. Editor kemudian membuat keputusan berdasarkan rekomendasi reviewer dengan beberapa kemungkinan yaitu: ditolak, revisi diperlukan, atau diterima.

Mohon diperhatikan bahwa karena banyaknya naskah yang masuk ke Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat dalam beberapa bulan terakhir, maka durasi proses penelaahan bisa mencapai 3-4 bulan.

Editor memiliki hak untuk memutuskan naskah yang akan dipublikasikan.

Proses Review:

  1. Penulis mengirimkan naskah asli melalui OJS
  2. Tinjauan awal oleh Editor (beberapa naskah mungkin ditolak atau dikembalikan sebelum proses peninjauan). Jika tidak sesuai dengan ruang lingkup dan template Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, maka akan DITOLAK. Jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, maka artikel akan dikembalikan kepada penulis untuk diperbaiki. Jika artikel sesuai dengan gaya selingkung Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, maka editor akan menugaskan kepada reviewer.
  3. Proses review dilakukan dengan cara blind review. Total reviewer dua (2) orang, jika hasil penilaian tidak seimbang, maka akan diserahkan kepada reviewer tambahan. Batas maksimum adalah tiga bulan untuk meninjau.
  4. Keputusan editor dilakukan berdasarkan rekomendasi dari reviewer dan penilaian editor yaitu Terima Langganan, Dibutuhkan Revisi, Penyerahan Kembali Untuk Review, atau Penolakan Langganan.
  5. Jika naskah dikirim kembali ke penulis untuk revisi, dan penulis memutuskan untuk mengikuti rekomendasi dan mengirimkan kembali naskah yang telah direvisi, ada tenggat waktu 1 bulan untuk pengiriman ulang. Jika revisi tidak diserahkan dalam waktu 1 bulan, artikel akan diarsipkan secara otomatis, kecuali jika ada tenggat waktu baru yang dinegosiasikan dengan Editor. Jika penulis masih ingin mengejar publikasi di Jurnal Abdimas BSI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, penulis akan diminta untuk membuat pengajuan baru. Jika penulis memutuskan untuk menarik kembali naskahnya, penulis harus segera memberi tahu Editor.

 

Frekuensi Penerbitan

Jurnal Abdimas BSI terbit 2 kali dalam satu tahun pada bulan Februari dan Agustus

 

Pengarsipan

OJS sistem LOCKSS untuk membuat sistem pengarsipan terdistribusi diantara perpustakaan yang berpartisi dan mengizinkan perpustakaan itu untuk membuat arsip permanen jika tujuannya untuk preservasi dan restorasi.