Perlindungan Hukum Mahasiswa DIII Keperawatan Dalam Melaksanakan Praktik

Theresia Eriyani, Witdiawati Witdiawati

Sari


Abstrak
Pengadaan tenaga kesehatan dilakukan melalui pendidikan tinggi bidang kesehatan yang diarahkan untuk menghasilkan tenaga kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar pelayanan profesi. Tahap Praktek Belajar Lapangan disebut juga sebagai proses pembelajaran klinik yang sepenuhnya dilaksanakan di lahan praktik yaitu Rumah Sakit dibawah pengawasan pembimbing klinik. Dalam melaksanakan praktik klinis mahasiswa bisa terjadi kesalahan atau kelalaian. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tanggungjawab mahasiswa D III Keperawatan yang melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien dan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi mahasiswa D III keperawatan yang melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien. Penelitian yang diuraikan adalah penelitian normatif dengan menggunakan bahan hukum Primer, Sekunder dan Tersier, sifat penelitian deskriptif analitis, pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan tehnik studi dokumen, data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan tanggungjawab mahasiswa D II Keperawatan yang melakukan kesalahan dapat dilihat dari aspek perdata aspek pidana dan aspek administrasi sedangkan perlindungan hukumnya di atur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, Undang-Undang R I No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang No 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan No.148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat sedangkan Perjanjian Kerjasama antara Institusi Pendidikan dan Institusi Kesehatan sudah terdapat 4 unsur yaitu persetujuan kehendak, kewenangan (kecakapan), objek (prestasi) tertentu dan tujuan perjanjian

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Mahasiswa D III Keperawatan, Rumah Sakit

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Alexander, I. (2012). Etika dan hukum dalam pelayanan kesehatan. Grasia, Yogyakarta.

Arthani, N. L. G. Y., & Citra, M. E. A. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Pasien Selaku Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan yang Mengalami Malpraktek. Jurnal Advokasi, 3(2), 206-214.

Asikin, Z. (2013). Pengantar ilmu hukum. PT Rajagrapindo Persada, Jakarta.

Octarina, N. F., Wajdi, M. B. N., Setiawan, M. I., Sukoco, A., Purworusmiardi, T., & Kurniasih, N. (2017). Tinjauan terhadap UU ITE untuk Penerapan Rekam Medis Berbasis Online pada Penduduk Muslim di Indonesia. AT-Tahdzib: Jurnal Studi Islam Dan Muamalah, 5(2), 78-94.

Priharjo, R. (2008). Konsep dan perspektif praktik keperawatan profesional. Jakarta: EGC. Science, 1.

Pujirahayu, E. W. (2011). Pranata hukum: sebuah telaah sosiologis. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Siswati, S. (2013). Etika dan Hukum Kesehatan: Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan. Jakarta: Rajawali Pers

Soekanto, S. (2010). sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat.

Soeroso, M. H. (2010). Kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Yuridis-Viktimologis. Sinar Grafika.

Soetoprawiro, K., Riyanti, R., & Idayanti, S. (2013). Upaya Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga. Research Report-Humanities and Social

Warassih, E. (2008, December). Urgensi Memahami Hukum dengan Pendekatan Socio-Legal dan Peranannya dalam Penelitian. In Makalah Seminar Nasional Penelitian dalam Perspektif Socio-Legal dan, Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Undip, Semarang (Vol. 22).




DOI: https://doi.org/10.31311/.v6i1.3689



Diterbitkan oleh:

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas BSI Bandung

 Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.