ANALISIS PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 (PPh 21) UNTUK PEGAWAI TETAP DENGAN MS. ACCESS PROGRAMMING
Abstract
Pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara mempunyai peranan yang sangat penting untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Untuk itu peningkatan pemasukan dari sektor pajak sangat di tingkatkan akhir-akhir ini seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mengalami kenaikan. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini cukup membuat resah masyarakat luas karena akan sangat berpengaruh langsung terhadap dunia usaha. Dilain pihak bagi Pemerintah, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat menguntungkan dan berpengaruh secara signifikan terhadap pendapatan dari penerimaan sektor pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN. Salah satu jenis pajak yang mengalami kenaikan adalah kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap tahun 2013. Berbeda dengan jenis pajak lainnya, kenaikan pajak ini justru memberikan angin segar bagi semua Wajib Pajak. Dalam analisis ini digunakan ilustrasi data wajib pajak orang pribadi pegawai tetap dengan membandingkan antara Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lama dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) baru sehingga dapat dianalisis dan diketahui jumlah PPh Pasal 21 terhutang setiap tahunnya yang wajib di bayar oleh Wajib Pajak orang pribadi.Ms. Access Programming sebagai salah satu aplikasi pemrograman dapat digunakan untuk mempermudah dalam menganalisis PPh Pasal 21 Pegawai Tetap.
Full Text:
PDFReferences
Direktorat Jenderal Perpajakan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-15/PJ/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi
Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Mardiasmo. Perpajakan. Andi. Yogyakarta
Maximus, Inallius. 2013. Mengenal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013. Diambil dari http://www.analisainvestasi.com. (8 Januari 2013)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/KMK.03/2004 tanggal 29 November 2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 22 Oktober 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
Resmi, Siti. 2008. Perpajakan : Teori dan Kasus. Edisi 5. Salemba Empat. Jakarta
Tim Direktorat Jenderal Pajak. 2012. Seri PPh –PPh Pasal 17. Diambil dari http://www.pajak.go.id. (13 Oktober 2012)
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
UU PPh Pasal 4 Ayat (1). 2000. Pajak Penghasilan.
Zamroni, Oni. 2012. Perhitungan PTKP Terbaru Pajak PPh Pasal 21 tahun 2013. Diambil dari http://www.akuntansiitumudah.com. (15 November 2012)
DOI: https://doi.org/10.31294/jp.v11i2.6024
Copyright (c) 2019 Jurnal Perspektif
dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License