ANALISIS PAJAK PENGAMPUNAN (TAX AMNESTY) ATAS HARTA DALAM NEGERI MENGGUNAKAN MS. ACCESS PROGRAMMING

Suhartono Suhartono

Abstract


Abstrak - Sebagai salah satu negara berkembang, Indonesia sangat membutuhkan banyak sumberdaya baik sumberdaya manusia maupun sumber daya keuangan dan sumberdaya lainnya untuk membiayai pembangunan di berbagai sektor strategis. Ada banyak cara bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dana agar pembangunan infrastruktur dan sektor lainnya dapat terpenuhi. Salah satunya melalui progam pengampunan pajak (tax amnesty).   Tax amnesty adalah kebijakan Pemerintah memberikan penghapusan pajak yang seharusnya terutang tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana. Tujuan tax amnesty adalah meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek, meningkatkan kepatuhan pajak dimasa yang akan datang, mendorong repatriasi modal atau asset dan transisi ke sistem perpajakan yang baru. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah sehingga menerapkan program tax amnesty yaitu underground economy, pelarian modal ke luar negeri secara illegal dan rekayasa transaksi keuangan yang mengakibatkan kehilangan potensi penerimaan pajak. Ada tiga kelompok tarif dalam tax amnesty, yaitu tarif uang tebusan atas harta di dalam wilayah RI atau di luar wilayah yang direpatriasi, tarif tebusan atas harga di luar wilayah RI tanpa repatriasi dan tarif tebusan bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

 

Keyword: Pajak Pengampunan, Harta Dalam Negeri

 


Full Text:

PDF

References


Alberto, Ferry. "Pengaruh Kebijakan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Oleh Pemerintah Terhadap Potensi Peningkatan Penerimaan Pajak di Indonesia Tahun 2015." Jurnal Ilmiah Universitas Bakrie (2016).

Devano, Sony dan Siti Kurnia Rahayu. Perpajakan: Konsep, Teori dan Isu. Jakarta: Prenada Media Group, 2006.

Huslin, Ngadiman dan. "Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak." Jurnal Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Tarumanegara (2015): Volume XIX No.2 hal 225-241.

Indonesia., Republik. "Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ." Pelaksanaan Undang-undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.

Jupri. Cara Menghitung Tax Amnesty Harta Dalam Negeri. 10 November 2016. 9 Januari 2017 < http://www.lembagapajak.com/2016/08/cara-menghitung-tax-amnesty-harta-dalam-negeri.html.>.

Pajak, Direktorat Jenderal. Amnesty Pajak. 7 Desember 2016. 5 Januari 2017 .

Republik, Indonesia. "Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 ." Pengampunan Pajak. 2016.

Santoso, Urip dan Setiawan, M Justina. "Tax Amnesty dan Pelaksanaannya di beberapa Negara : Perspektif bagi Pebisnis Indonesia." Jurnal Sosiohumaniora. Universitas Parahyangan (2009): Volume 11 No. 2 hal 111-125.

Septriadi, Darussalam dan Danny. "Manfaatkan Pengampunan Pajak: Pahami dan Manfaatkan Reinventing Policy ." Majalah Inside Tax Darussalam Tax Center Jakarta 2015: Edisi 31.

Silitonga, Erwin. " Ekonomi Bawah Tanah, Pengampunan Pajak, dan Referendum, ,." Majalah Berita Pajak April 2016: Nomor. 1516 Tahun XXXVIII .




DOI: https://doi.org/10.31294/jp.v15i1.1506

Copyright (c) 2017 Perspektif



 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License