Dampak Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Pada Masa Pandemi Covid 19

Eka Dyah Setyaningsih, Amin Setio Lestiningsih, RM Tedy Aliudin, Almadita - Nurtriani

Abstract


Pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan bersifat substantif, yang berarti bahwa jumlah pajak yang terutang ditentukan oleh keadaan harta, yaitu tanah dan bangunan. Pandemi Covid-19 yang terjadi tahun 2019 telah menyebabkan permasalahan di semua sektor di Indonesia, salah satunya sektor perpajakan. Saat pandemi juga menurunkan minat masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan mereka lebih mementingkan memenuhi kebutuhan dasar daripada membayar pajak sehingga target penerimaan pajak yang ditetapkan pemerintah tidak tercapai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui seberapa besar dampak penerimaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan terhadap penerimaan pajak daerah pada masa pandemi covid-19. Metode analisis berupa analisis kuantitatif yaitu metode analisis data berdasarkan perhitungan statistik pada Product and Service Solutions (SPSS) versi 21. Berdasarkan hasil uji koefesien determinasi sebesar 63,9% penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan mempengaruhi penerimaan pajak daerah pada masa pandemi covid-19 sedangkan 36,1% dipengaruhi oleh faktor lain yang penulis tidak meneliti faktor tersebut. Berdasarkan hasil uji t dapat dinyatakan bahwa ada dampak yang signifikan antara penerimaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan terhadap penerimaan pajak daerah.


Full Text:

PDF

References


Amanah, L.dan Donovan, D. (2015). Strategi pemungutan PBB sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah di Kota Mojokerto. Jurnal Ilmu Dan Riset Akuntansi, 4 No.11.

Budhiartama, I. G. P. & I. K. J. (2016). Pengaruh Sikap, Kesadaran Wajib Pajak dan Pengetahuan Perpajakan pada Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan. E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana, 5 No.2(1510–153).

Chalid, F. (2021). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kecamatan Tutur Tahun 2017-2020. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 10 No 1. I.

Harmawati dan I Ketut Yadnyana. (2016). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Kualitas Pelayanan, Ketegasan Sanksi Pajak, dan Pemeriksaan Pajak pada Kepatuhan Wajib Pajak PBB-P2 dengan Tingkat Pendidikan Sebagai Pemoderasi. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 5 No.6 ISS.

Lestiningsih, A. S. & A. W. N. (2014). Evaluasi Terhadap Pembayaran Dan Penerimaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pada KPP Pratama Jakarta TamanSari Dua. Moneter: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 1, No 1 (2.

Sabil. (2017). Peranan Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Pada Cabang Pelayanan Dinas Pendapatan Provinsi Wilayah Kabupaten Bogor. Moneter: Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, IV. No I.

Salamah, B. & I. K. F. (2020). Pengaruh Pandemi Covid Terhadap Penerimaan Pajak Di Negara Indonesia Pada Tahun 2020. Jurnal Akuntansi, Perpajakan Dan Auditing, I No 2.

Setiaji, K. & A. N. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan. Ekuitas-Jurnal Pendidikan Ekonomi, 5 No. 2.

Wahyuningsih & Soema Atmadja, S. (2021). Analisis Dampak Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) Terhadap Realisasi Pembayaran Pajak Daerah Di Kabupaten Sidoarjo. JURNAL EKONOMI, MANAJEMEN, BISNIS DAN SOSIAL (EMBISS), 1, (4). E-.

Widiastuti, R. & H. L. (2014). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Pajak Bumi Dan Bangunan (P-2) (Studi pada WPOP di Kabupaten Klaten). Diponegoro Journal Of Accounting, 3, No. 2.




DOI: https://doi.org/10.31294/moneter.v10i1.15484

Index by:

   
 
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License