PARIWISATA SYARI’AH SEBAGAI ASET PEREKONOMIAN DALAM BINGKAI MAQASHID AL-SYARI’AH (STUDI ATAS PANDANGAN TUAN GURU LOMBOK)
Sari
Tulisan ini berusaha mengungkap pandangan tuan guru Lombok terkait Pariwisata Syari’ah yang menjadi salah satu program yang digalakkan Pemerintah Daerah Nusa Tenggara Barat, sehingga disebut sebagai “World Best Halal Honeymoon Destination ” dan “World Best Halal Tourism Destination”. Kata “Pariwisata Syari’ah” dilihat dari segi bahasa, maka dapat ditegaskan bahwa kata syari’ah merupakan yang kata yang menerangkan sebuah type pariwisata yang bercirikan dengan ciri yang khususus dalamnya, yaitu terkait dengan moral agama. Terkait dengan itu, para tuan guru merupakan anggota masyarakat yang menjelaskan tentang syaria’ah. Oleh karena itu, masalah ini diangkat dengan focus bagaimana konsep “Pariwisata Syari’ah”? Bagaimana menjadi aset perekonomian bagi masyarakat. Hal ini penting untuk diteliti, untuk mengetahui pandangan para tuan guru tentang Pariwisata Syari’ah yang dapat berguna menjadi masukan bagi pemerintah dan pelaksana Pariwisata Syari’ah dan menjadi wawasan bagi masyarakat luas. Untuk itu, penelitian ini dilakukan dengan langkah kualitatif, dengan pendekatan normative sosilogis, dengan cara pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan, bahwa konsep pariwisata dibeda menjadi 3; yaitu pertama pariwisata konvisional, kedua pariwisata religi, dan ketiga pariwisata syari’ah. Yang terakhir ini pariwitas yang harus mencakup lima dimensi Maqashid al-Syari’ah; pemeliharaan jiwa, pemeliharaan agama, pemeliharaan akal, pemeliharaan nasal, dan pemelihraan yang haru dipeliharaa oleh pelaksana, pelancong dan masyarakat.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
‘Abd al-Raḥmān bin ’Abi Bakar al-Suyūṭiy, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir, (Baerut: Dār al-Kutub al- Ilmiyah, 1403 H), 7
‘Ala al-Din Abi al-Hasan ‘Ali bin Sulaimān al-Mardawi, al-Taḥbīr Sharh al-Taḥbrīr fī ‘Usyūl al- Fiqh, (Riyāḍ: Maktabah al-Rushd, 2000), 3381
Abd al-Salām bin Abi Qāsim, Qawā‘id al-Aḥkām fi Maṣālih al-‘Anām, (Baerut: Dār al-Ma’ārif, t.th),jilid II, 160
Abū Ishāq al-Shaṭibiy, al-Muāfaqāt, (t.p.: t.t, t.th), jilid II, 8
Al-Ajiry, al-Syari’ah li Ajiriy, (ttp, tnp, tt), jili II, hl, 415
Ali Naif al-Syuhud, al-Mufashal fi Ahkam al-Hijrah, (ttp, tnp, tt), jili V, hl,251
Hasan Usman, Metodelogi Penelitian Sejarah (Jakarta: Dirbingagais Depag RI, 1986), h. 82
https://kbbi.web.id/ekonomi
https://kbbi.web.id/pariwisata, diakses pada tanggal 20 September 2017
https://www.jawapos.com/read/2017/08/08/149477/pariwisata-dongkrak-pertumbuhan-ekonomi-ntb dikutip pada tanggal 16 September 2017
https://www.kamusbesar.com/pariwisata diakses pada tanggal 20 September 2017
Ḥusain bin ‘Abd al-‘Azīz ‘Ali al-Shaekh, al-Uṣūl al-‘Āmmah al-Jāmi ‘ah li Fatāwa al-Shar‘iyah, (ttp: tnp, t,th), 88
Ibn ‘Amīr al-Hājj, al-Taqrīr wa al-Taḥrīr fī ‘Ilm al-‘Uṣūl, (Baerut: Dār al-Fikr, 1996), jilid I, 191
Imam Jamaluddīn Abd al-Raḥmān, Jihāyah al-Saul Sharh Minhaj al-Wuṣūl, (Baerut: Dār al-Kutub, 1999), jilid II, 147
Jabir bin Musa bin Abd al-Qadir bin Jabir Abu Bakar al-Jazair, Aisar al-Tafasir li Kalam al-Aliy al- Kabir, (al-Mamalakah al-Arabiyah al-Su’udiyah, Maktab al-Ulum wa al-Hikam, 2003), jilid V, h.20
Kamus Besar Bahasa Indonesia, http://kbbi.web.id/wisata diakses tanggal 14 Sepetember 2017
Koko Irawan, Potensi Objek Wisata Air Terjun Serdang Sebagai Daya Tarik Wisata Di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Kertas Karya. Program Pendidikan Non Gelar Pariwisata. Universitas Sumatera Utara, 2010.
Lexy J. Moleong, Metodelogi Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1989), h. 205-215
Malik bin Anas Abu Abdillah al-Ashbahiy, Muatha’ Malik, (Dimasqy, Dar al-Qalam, 1991), 289
MUI, Fatwa No: 108/DSN-MUI(X) 2016 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 2016), h. 5.
Sumardi Suryabrata, Metodologi Penelitian Gajah Mada, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,1998), h. 85 dan lihat pula Anton Bakker dan Achmad Zubair, Mentodelogi penelitain Filsafat, (Yogyakarta: Kanuisius, 1990), h. 85
Tāj al-Dīn ‘Abd al-Wahhāb, al-Ashbāh wa al-Naẓā’ir, (Baerut: Dār al-Kutub al-Ilmiyah, 1999), 59
Taqiyud al-Dīn Abū al-Baqā’ Muḥammad bin Aẖmad, Sharh al-Kaukabal-Munīr, (ttp: Maktabah al- Abikan, 1997), Jilid 4, 164
ttp://www.suarantb.com/news/2016/12/08/16667/lombok.kembali.raih.tiga.juara.dalam.ajang.world.h alal.tourism.awards.2016 dikutip tanggal 15 Sepetember 2017
Ulama’ wa Thalabah Ilm, Fatawa wa Istisyarat Mauqi’ al-Islam al-Yaum, (t.t.p: t.n.p, t.t), jilid X. hlm. 67
Wahbah al-Zuhailiy, al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, (Dimishqy: Dār al-Fikr, t.th), jilid I, 104
Wawancara dengan TGH Abdul Hakim salah seorang tokoh agama di Lombok Barat tanggal 22Agustus 2017
Wawancara dengan TGH Fathurrahman Teratak, Pimpinan Pondok Pesantren Nurussalam Desa Teratak, 14 Juni 2018.
Wawancara dengan TGH Lalu Abdul Hanan, Pengasuh dan Pembina Pondok Pesantren Uswatun Hasanah, Aiq Dareq, Batukliang, Lombok Tengah pada 22 Juni 2018.
Wawancara dengan TGH Muzakkar tanggal 16 Agustus 2017
Wawancara dengan TGH. Khudari Ibrahim, salah satu pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, Lombok Barat, 26 Juni 2018
Wawancara dengan TGH. Muhammad Taisir, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah, Penginem, Batukliang Utara, Lombok Tengah, 12 Juni 2018.
Wawancara dengan TGH. Muhammad Taisir, Pimpinan Pondok Pesantren Darul Hikmah, Penginem, Batukliang Utara, Lombok Tengah, 12 Juni 2018.
Zakariya bin Ghalan Qadir al-Baqiastaniy, Ushul al-Fiqh Ala Manhaj Ahl al-Hadits, (Fakistan, Dar al-Kharaz, 2002), hlm. 153.
Wawancara dengan TGH. Khudari Ibrahim, salah satu pimpinan Pondok Pesantren Nurul Hakim Kediri, Lombok Barat, 26 Juni 2018
Yudian Wahyudi, Ushul Fikih versus Hermeneutika: Membaca Islam dari Kanada dan Amerika (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007), hlm.41.
Agus. Moh. Najib, Evolusi Syari'ah: Ikhtiar Mahmoud Mohamed Taha Bagi Pembentukan Hukum Islam Kontemporer, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007), hlm. xi.
Gatot Suhirman, “Fiqh Mazhab Indonesia: Konsep dan Aplikasi Pemikiran Hasbi as-Siddiqi untuk Konteks Islam rahmat li Indonesia”, dalam Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, Vol. XI, No. 1, Februari-Agustus 2010, 128.
Wawancara dengan TGH Subki pada 23 Juni 2018.
Wawancara dengan TGH Zaenal Arifin pada 23 Juni 2018
Yudian Wahyudi, Maqasid asy-Syari’ah dalam Pergumulan Politik: Berfilsafat Hukum Islam dari Harvard ke Sunan Kalijaga, (Yogyakarta: Pesantren Nawesea Press, 2007.
DOI: https://doi.org/10.31294/par.v6i1.4676