Pengaruh Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kecamatan Duren Sawit

Eka Dyah Setyaningsih, Hartanti Hartanti, Ratiyah Ratiyah, Adisty Ratna Dewi

Abstract


Untuk mematuhi undang-undang dan memastikan penegakannya tanpa biaya bagi negara, Warga berkontribusi pada kas negara dengan cara perpajakan. Kepatuhan wajib pajak dapat dipengaruhi melalui pendidikan wajib pajak. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui apakah pengetahuan perpajakan wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Duren Sawit berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak. Studi ini berfokus pada situasi pajak pribadi warga Kecamatan Duren Sawit. Sampel dalam penelitian ini adalah wajib pajak orang pribadi di Kecamatan Duren Sawit. Pengambilan sampel pada penelitian ini menggunakan rumus Taro Yamane, hal ini dikarenakan ukuran populasi diketahui sebanyak 69.967 wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Duren Sawit pada tahun 2023. Pengumpulan data penelitian menggunakan kuesioner dan analisis data menggunakan deskriptif kuantitatif. Penelitian ini mendapatkan hasil bahwa kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat memberikan pengaruh kepada kepatuhan wajib pajak sebesar 70,4% dengan nilai sig 0,000

Full Text:

PDF

References


Adi, A. (2018). Efektivitas Tingkat Penerimaan Pajak Sebelum Dan Sesudah Penggunaan Metode E-billing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara.

Skripsi Universitas Negeri Makassar. Agustina, E. (2020). Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial. Solusi, 18(3), 407–418.

Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Semarang. Akuntansi Dewantara, 1(2), 173–187.

Azhari, S., & Safitri, D. (2020). Analisis Faktor –Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Kecil Orang Pribadi. Akuntansi Dewantara, 4(1), 88–98.

Dirjen Pajak RI. (2007). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-86/PJ/2007 Tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat. Jakarta: Dirjen Pajak RI.

Hantono, H., & Sianturi, R. F. (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pada UMKM Kota Medan. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 747–758.

Kemenkeu RI. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor

Adi, A. (2018). Efektivitas Tingkat Penerimaan Pajak Sebelum Dan Sesudah Penggunaan Metode E-billing Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Utara. Skripsi Universitas Negeri Makassar.

Agustina, E. (2020). Hukum Pajak Dan Penerapannya Untuk Kesejahteraan Sosial. Solusi, 18(3), 407–418.

Ariesta, R. P., & Latifah, L. (2017). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan, Sistem Administrasi Perpajakan Modern, Pengetahuan Korupsi, Dan Tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di KPP Pratama Semarang. Akuntansi Dewantara, 1(2), 173–187.

Azhari, S., & Safitri, D. (2020). Analisis Faktor –Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Kecil Orang Pribadi. Akuntansi Dewantara, 4(1), 88–98.

Dirjen Pajak RI. (2007). Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-86/PJ/2007 Tentang Penerapan Organisasi, Tata Kerja, Dan Saat Mulai Beroperasinya Kantor Pelayanan Pajak Pratama Dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan Dan Konsultasi Perpajakan Di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat. Jakarta: Dirjen Pajak RI.

Hantono, H., & Sianturi, R. F. (2022). Pengaruh Pengetahuan Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Pada UMKM Kota Medan. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 6(1), 747–758.

Kemenkeu RI. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Jakarta: Kemenkeu RI.

Lubis, C. W. (2020). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak. Accumulated Journal (Accounting and Management Research Edition), 2(2), 99–110.

Notoatmojo, S. (2018). Metodologi Penelitian Kesehatan (Cetakan II). Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

Sugiyono. (2019). Metodologi Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Suyanto, S., & Trisnawati, E. (2016). The Influence Of Tax Awareness Toward Tax Compliance Of Entrepreneurial Taxpayers And Celengan Padjeg Program As A Moderating Variable: A Case Study At The Pratama Tax Office Of Wonosari Town. INFERENSI: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 10(1), 47–68.

Wardani, D. K., & Rumiyatun, R. (2017). Pengaruh Pengetahuan Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Dan Sistem Samsat Drive Thru Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Jurnal Akuntansi, 5(1), 15–24.

Winasari, A. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran, Sanksi, Dan Sistem E-SAMSAT Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Subang.(Studi Kasus Pada Kantor Samsat Subang). Prisma (Platform Riset Mahasiswa Akuntansi), 1(1), 11–19.




DOI: https://doi.org/10.31294/moneter.v11i1.21887

Index by:

   
 
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License