PERIZINAN TENAGA KERJA ASING, KEBIJAKAN DAN IMPLEMENTASINYA

Nurhidayati Nurhidayati

Abstract


Penyederhanaan  perizinan  tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia adalah sebagai –salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dalam rangka mendatangkan investasi asing.untuk membiayai pembangunan nasional. Masuknya investasi asing selalu terkait dengan masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Regulasi mengenai tenaga kerja asing diatur dalam  Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk melaksanakan undang-undang tersebut dibuatlah Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Tenaga Kerja, serta Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Pembahasan dalam  penulisan ini bertujuan mengetahui  tentang  perizinan tenaga kerja asing dan peraturan perundangan yang mengaturnya  serta pelaksanaan tentang perizinan tega kerja asing.  Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis normatif,. Data diperoleh melalui studi kepustakaan. Perizinan tenaga kerja asing saat ini lebih mudah karena dapat dilakukan secara Online Namun demikian dalam undang-undang dan peraturan pelaksananya  mengatur secara ketat tentang persyaratan bagi tenaga kerja asing. Dalam prakteknya  masih terjadi pelanggaran perizinan dan penggunaan tenaga kerja asing. Bahkan banyak tenaga kerja asing yang tidak memenuhi syarat sebagai tenaga kerja seperti buruh kasar  (unskills worker) bekerja di Indonesia.Untuk mengatasinya perlu pengawasan secara ketat dari berbagai institusi yang terkait serta membatasi  tenaga kerja asing yang masuk Indonesia. Hanya tenaga kerja asing yang memiliki keahlian yang dapat bekerja di Indonesia

 


Full Text:

PDF

References


CNN. (2019). Kemenaker Nyatakan Jumlah Tenaga Kerja Asing hanya 90 Ribu. CNN. Retrieved from https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190111230814-92-360311/kemenaker-nyatakan-jumlah-tenaga-kerja-asing-hanya-90-ribu?

Databoks. (2019). Sepanjang 2018 Terjadi 1.500 Kasus Pelanggaran Tenaga Kerja Asing. Retrieved from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/09/sepanjang-2018-terjadi-1500-kasus-pelanggaran-tenaga-kerja-asing

Hakim, A. (2009). Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung.

Hamdani, T. (2019). Fakta di Balik Data Tenaga Kerja China di Indonesia. DetikFinance. Retrieved from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4447281/fakta-di-balik-data-tenaga-kerja-china-di-indonesia/4

Indonesia, G. of. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 40 Tahun 2012 Tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.

Indonesia, G. of. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing.

Indonesia, G. of. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Indonesia, G. of. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Indonesia, G. of. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Indonesia, G. of. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Indonesia, G. ofp. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 10 Tahun2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Jazuli, A. (2018). Eksistensi tenaga kerja asing di indonesia dalam perspektif hukum keimigrasian. Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(1), 89–105. Retrieved from http://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/kebijakan/article/view/372

Jumarsa, A. (2018). Analisis peraturan presiden no.20 tahun 2018 tentang tenaga kerja asing no Title. Retrieved from https://www.kennywiston.com/analisis-peraturan-presiden-no-20-tahun-2018-tentang-tenaga-kerja-asing/

Putera, A. D. (2018). Menyoal Tenaga Kerja Asing dan Dampaknya untuk Indonesia". Kompas.Com. Retrieved from https://ekonomi.kompas.com/read/2018/04/24/084500726/menyoal-tenaga-kerja-asing-dan-dampaknya-untuk-indonesia

Ridwan HR. (2010). Hukum Administrasi Negara. Bandung: Mandar Maju.

Sumarprihatiningrum. (2006). Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia (2006th ed.). Jakarta: Himpunan Pembina Sumberdaya Manusia Indonesia.

Sutedi, A. (2014). Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Jakarta.




DOI: https://doi.org/10.31294/widyacipta.v3i2.6444

Copyright (c) 2019 nurhidayati nurhidayati

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Terindex oleh:

 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License