"TAX AMNESTY" UPAYA PEMERINTAH MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

andreas rudiwantoro

Abstract


Abstact

In the Tax Amnesty Constitution, it is confirmed that tax amnesty is an act of abolition towards outstanding taxes debt, which will not be fined for taxation administration and convicted of crime in the taxation field by unveiling wealth which has not been reported (either declared or repatriated) in the annual tax report (SPT) of the previous year and paying retribution as have been regulated in the particular constitution.

The government as the authorities put a serious attention towards the success of this tax amnesty policy, which is hoped to give a positive impact towards national economy and development. Various socializations, counselings, seminars, and discussions have been held in the entire nation to support this policy. Tax amnesty has positive goals, which in short term, this will generate additional income from the retribution funds paid by taxpayers who join this program, and for the following years, this policy will create obedience of the taxpayers in paying their outstanding taxes.

Keywords: tax amnesty, compensation, declaration, repatriation, taxpayers and compplience of taxpayers.

 

Abstrak

 

Dalam UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ditegaskan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkapkan harta yang belum disampaikan (deklarasi dan repatriasi) dalam laporan SPT tahun sebelumnya dan membayar uang tebusan sesuai yang diatur dalam UU tersebut.

Pemerintah selaku pemegang kekuasaan menaruh perhatian cukup serius terhadap kesuksesan kebijakan tax amnesty / pengampunan pajak yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian dan pembangunan nasional. Kegiatan sosialisasi, penyuluhan, seminar dan diskusi telah dilakukan diseluruh pelosok negeri. Pengampunan pajak atau tax amnesti memiliki tujuan positif dimana dalam jangka pendek akan menghasilkan tambahan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak dan untuk tahun tahun kedepan akan menciptakan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak terhutangnya.

 

Kata kunci: Pengampunan pajak, uang tebusan, deklarasi, repatriasi, wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak.

Full Text:

PDF

References


Atmasasmita, Romli. 2015. Kepatuhan Wajib Pajak Dan Fiskus Sebagai Ujung Tombak Pemerataan Kesejahteraan Rakyat. Diskusi Kelompok Terfokus. Jakarta. LPIKP

bisnis.liputan6.com/read/2255380/3-penyebab-penerimaan-pajak-ri-selalu-di-bawah-target

economy.okezone.com/read/2015/03/23/20/1122994/penerimaan-pajak-lima-tahun-terakhir-tak-capai-target

Majalah Parlementaria. 2016. Menimbang Pengampunan Pajak. Edisi 136 TH. XLVI. Jakarta

Mukarromah, Awwaliatul, dkk. 2016. Pentingnya Peran Tax Amnesty di 2016. Inside Headline. Edisi 37. Danny Darussalam Tax Center.

Ngadiman dan Daniel Huslin. 2015. Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Saksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Empiris di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kembangan). Jurnal akuntansi. Universitas Tarumanagara.

Prastowo, Yustinus. 2016. Menimbang Manfaat Kebijakan Tax Amnesty. Materi Seminar Nasional Kebijakan Tax Amnesty. Jakarta. Center For Indonesia Taxation Analysis.

Rasbin. 2016. Tax Amnesty, Potensi Dana Repatriasi, Dan Pembangunan Di Indonesia. Majalah Info Singkat Vol. VIII, No. 08/II/P3DI/April/2016. Jakarta

Rustiyaningsih, Sri. 2011. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak. Widya Warta No. 02 Tahun XXXV/Juli 2011. Universitas Katolik Widya Mandala Madiun.

Supadmi, Ni Luh. 2009. Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Akuntansi. Universitas Udayana.

Tjahyono, Achmad dan M. Fakri. 2005. Perpajakan. Edisi 3. Penerbit UPP AMP YKPN

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan. 2013. Bandung. Penerbit Fokusindo Mandiri.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Jakarta

http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-3256753/tidak-jujur-laporkan-harta-saat-ikut-tax-amnesty-ini-akibatnya

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt57a0a2ea82585/pahami-risiko-jika-tak-ikut-program-tax-amnesty

http://www.pengampunanpajak.com

info@pengampunanpajak.com

www.pajak.go.id/content/article/hilangkan-rasa-takut-mari-ikut-amnesty-pajak.

www.pajak.go.id/content/article/bersyukur-dengan-jujur.

www.kompasiana.com/renindah/apa-sih-tax-amnesty

https://id.wikipedia.org/wiki/wajib-pajak

www.pajak.go.id/content/article/membangun-kepatuhan-menuju-masyarakat-sadar-pajak.

www.pajak.go.id/content/artikel/refleksi-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak.

http://www.bps.go.id




DOI: https://doi.org/10.31294/moneter.v4i1.1439

Index by:

   
 
 
 dipublikasikan oleh LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan dukungan Relawan Jurnal Indonesia

Jl. Kramat Raya No.98, Kwitang, Kec. Senen, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10450
Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License